PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto terus menjalankan komitmen untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung upaya pemerintah melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto.
semarak.co-Terbaru, Rabu (30/10/2024), KAI Daop 5 Purwokerto berkolaborasi dengan Dirjen Keselamatan DJKA Satpel Purwokerto, Dishub Kebumen, TNI/POLRI, Kelurahan Panjer, dan kewilayahan terkait telah melakukan penutupan perlintasan liar di Km 451+ 6/7 Petak Stasiun Kebumen-Wonosari.
Penutupan perlintasan liar ini juga untuk menekan angka temperan yang tak hanya dapat membahayakan keselamatan KA, tapi juga dapat merugikan secara materil dan non materiil serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan raya.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih menyatakan, sepanjang 2024 ini, sudah ada 38 kejadian temperan di wilayah Daop 5 Purwokerto, dan 12 kejadian. Di antaranya terjadi di wilayah Kebumen. Hal ini tentu sangat disayangkan, karena itu perlu dukungan seluruh kalangan untuk bersama-sama menjaga keselamatan.
Sejak awal Januari hingga Rabu (30/10/2024), KAI Daop 5 Purwokerto telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 9 titik di wilayah kerja Daop 5 Purwokerto. KAI Daop 5 Purwokerto sangat menyayangkan masih adanya masyarakat yang membuat perlintasan liar
“Sehingga berpotensi membahayakan keselamatan, apalagi di lintas jalur yang lumayan padat perjalanan kereta apinya. Di Stasiun Kebumen misalnya, setiap harinya ada 98 perjalanan kereta api yang lalu Lalang,” keluh Feni dirilis humas Daop 5 Purwokerto melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (31/10/2024).
Adapun penutupan perlintasan liar yang dilakukan ini merupakan bentuk dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diantaranya:
– Pasal 91 Ayat (1): “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1): “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2): “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
– Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.
KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat perlintasan liar untuk melintas, jadi masyarakat hanya menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar berhati-hati dengan tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas untuk meyakinkan tidak ada kereta api yang akan melewati perlintasan.
Pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat akan melalui perlintasan sebidang rel agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara serta tidak menerobos perlintasan saat sirene sudah berbunyi.
Minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan di perlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas, adapun pengendara yang melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan untuk keselamatan dan keamanan bersama seperti yang diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Pasal 124 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” kutip Feni.
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Feni menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama sehingga perlu kesadaran dan kepedulian dari masing-masing pihak untuk menjaga keselamatan salah satunya dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila membutuhkan informasi terkait perjalanan dan pelayanan KA, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial @KAI121.
Di bagian lain dirilis humas KAI Daop 5 Purwokerto sebelumnya, sebagai wujud komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan sebagai upaya untuk memastikan dan meningkatkan keselamatan, KAI Daop 5 Purwokerto melaksanakan pemeriksaan jalur KA dan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA di petak antara Stasiun Gandrungmangun-Stasiun Kawunganten, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan yang dipimpin Deputy Vice President Daop 5 Purwokerto Yudhi Hartanto dan diikuti oleh gabungan antar unit Daop 5 Purwokerto dengan total 20 orang ini melakukan pemeriksaan kondisi jalur dan kondisi aset di sekitar jalur KA agar tetap steril dari bangunan-bangunan liar dan aktivitas yang bukan terkait kepentingan perawatan dan operasional KA.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan, dalam pemeriksaan dan sosialisasi ini, KAI Daop 5 Purwokerto menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membangun ataupun menggarap lahan khususnya dalam area 11,75 meter dari as rel baik dari sisi kiri maupun kanan.
“Masyarakat yang ditemukan mendirikan bangunan semipermanen di atas saluran air atau drainase jalur KA juga diimbau untuk segera menertibkan dan membongkar secara mandiri agar area tersebut kembali steril sebagaimana mestinya,” ujar Feni dirilis humas KAI Daop 5 Purwokerto, Kamis (24/10/2024).
KAI Daop 5 Purwokerto juga menyampaikan potensi bahaya yang dapat terjadi jika hal tersebut dilanggar. Berbagai potensi bahaya tersebut antara lain operasional perjalanan kereta api yang dapat terancam keselamatannya.
Lalu terganggunya kegiatan perawatan jalan rel yang juga berimbas pada keselamatan, saluran air atau drainase di kanan kiri jalur rel tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya yang dapat menyebabkan banjir atau gogosan, dan potensi temperan akibat aktivitas warga yang terlalu dekat dengan jalur KA.
Sebagai informasi dan pembelajaran agar tidak terulang kembali, dalam 1 pekan ini sudah terjadi dua kejadian temperan di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto yang tentu sangat disayangkan. Kejadian pertama terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dimana terdapat pengguna jalan menemper KA Lodaya di petak jalan Jeruklegi dan Kawunganten. Kejadian kedua yakni pada Rabu, 23 Oktober 2024 dimana seorang pengguna jalan menemper KA Joglosemarkerto di petak Kutowinangun-Prembun.
“KAI Daop 5 Purwokerto mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan, terutama kepada masyarakat di sekitar jalur rel KA agar tidak mendirikan bangunan liar, tidak menggarap lahan KAI di luar aturan yang berlaku, dan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA,” ujarnya.
“KAI Daop 5 Purwokerto juga mengimbau apabila masyarakat menemukan potensi gangguan dan aktivitas mencurigakan di jalur KA agar dapat melaporkan ke petugas KAI di stasiun terdekat,” demikian Feni dipenutup rilis humas KAI Daop 5 Purwokerto. (smr)