PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) terus menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnis yang dijalankannya. Menyusul diperolehnya sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Sertifikasi The British Standards Institution (BSI) baru-baru ini.
semarak.co– Direktur Utama RNI Eko Taufik Wibowo mengatakan, perolehan sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang SMAP ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan organisasi yang bersih dengan standar kontrol yang ketat terhadap potensi terjadinya praktek suap di lingkungan perusahaan.
Penerapan SMAP ini sejalan dengan semangat kepatuhan RNI dalam mengimplementasikan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Disamping Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/07/2019, tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
“Sebagai BUMN yang didukung lebih dari 9 ribu karyawan serta memiliki aktivitas bisnis multisektoral dari mulai agroindustri, alat kesehatan, perdagangan dan distribusi, RNI memiliki ruang lingkup bisnis yang sangat luas dengan beragam stakeholder dan potensi kepentingan yang tinggi,” ujar Eko dalam rilis Humas RNI, Selasa (25/8/2020).
Untuk itu, lanjut Eko, penerapan SMAP SNI ISO 37001:2016 ini menjadi urgensi tersendiri sebagai panduan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan demi terwujudnya aktivitas bisnis yang bersih dari KKN.
Terlebih, Eko menambahkan, saat ini RNI ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Ketua BUMN Klaster Pangan yang akan mengkoordinatori aktivitas sinergi, pengembangan bisnis, serta aksi korporasi yang dijalankan oleh 8 BUMN anggota klaster pangan lainnya.
“Penguatan komitmen terhadap sistem kepatuhan menjadi dasar yang akan terus diperkuat guna meujudkan kinerja yang sehat serta rasa aman dan nyaman bagi stakeholder dan customer yang berbisnis dengan kami,” ujarnya.
Upaya RNI dalam memperoleh SMAP SNI ISO 37001:2016 dilalui melalui serangkaian proses ketat yang melibatkan setiap lini dan entitas bisnis perusahaan. Salah satu aspek penilaian adalah ketersediaan infrastruktur kepatuhan seperti Standard Operational Procedure (SOP), prosedur wajib ISO 37001, dan Manual Book SMAP.
Pelaksanaan SMAP juga dievaluasi melaui survey serta tinjauan manajemen puncak dan Dewan Komisaris. Untuk memastikan implementasi SMAP berjalan sesuai prosedur, dibentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
Dimana salah satu tugasnya adalah memastikan sosialisasi kebijakan dan implementasi sistem kepada seluruh karyawan serta melaksanakan dan mengawasi tindakan korektif sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan RNI.
Selanjutnya, Eko mengatakan, RNI akan terus melakukan continuous improvement terkait penerapan SMAP, mengingat penerapan SMAP merubakan bagian dari agenda transformasi yang saat ini tengah dijalankan perusahaan.
“SMAP tidak hanya sistem, tetapi harus terinternalisasi dan menjadi budaya bagi seluruh karyawan, sehingga upaya kolektif dalam memerangi penyuapan ini dapat berdampak pada peningkatan profesionalisme yang berujung pada peningkatan kinerja dan daya saing perusahan,” tutupnya. (smr)