Jadi Rujukan Bandara Lain, Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Soekarno-Hatta Dinilai Solutif

Bandara Soekarno-Hatta menyiapkan deretan Checkpoint bagi penumpang yang baru datang sebagai prosedur baru mengatasi penularan pandemic Covid-19. Foto: humas AP II

Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama PT Angkasa Pura (AP) II dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng di Tangerang Banten.

semarak.co-Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint untuk memproses kedatangan.

Bacaan Lainnya

Checkpoint tersebut adalah:

  1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional
  2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
  3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina
  4. Penumpang menjalani proses keimigrasian
  5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area
  6. Penumpang menjalani proses kepabeanan
  7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina
  8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara
  9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk

Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan prosedur baru ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri.

“Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Muhamad Wasid dalam rilis humas AP II by email semarak.redaksi@gmail.com, Minggu (2/5/2021).

Sejak diterapkan 30 April 2021, lanjut Wasid, prosedur dapat dijalankan dengan baik untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dipenuhi oleh WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri.

“Kami berterima kasih kepada penumpang pesawat yang telah dengan baik menjalani prosedur kedatangan internasional. Prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan,” imbuh Wasid.

Baik itu di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara maupun di hotel-hotel. Adapun prosedur baru ini juga, kata Wasid, diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menuturkan prosedur baru ini merupakan suatu langkah yang solutif untuk memastikan persyaratan-persyaratan kedatangan internasional dapat dipenuhi oleh seluruh penumpang pesawat dari luar negeri.

“Saya minta semua bandara lain yang menerima kedatangan PMI atau Pekerja Migran Indonesia dan WNA meniru Bandara Soekarno-Hatta [terkait prosedur kedatangan penumpang internasional],” ujar Letjen TNI Doni Monardo.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini. Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia.

Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari, kutip Agus, diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.

“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltias lainnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes COVID-19 dan melakukan karantina sesuai Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *