Buku panduan zakat untuk tujuan pembangunan berkelanjutan atau Fikih Zakat on Sustaible Development Goals (SDGs) resmi diluncurkan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Baznas di Kementerian PP/Bappenas, kawasaan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/7). Kehadiran buku fikih zakat ini dinilai sebagai terobosan ikhtiar dalam membangun relasi pemanfaatan zakat.
Buku berisi 17 tujuan pembangunan berkelanjutan di 2030 ini disusun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Filantropi Indonesia dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dengan dukungan Bappenas serta Kementerian Agama.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyatakan, panduan Fikih Zakat on SDGs sangat dibutuhkan untuk pengurus zakat di lapangan yang masih khawatir dan meragukan zakat untuk mendanai program-program terkait pencapaian SDGs. Buku tersebut dimaksudkan untuk memantapkan implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai asnaf atau golongan penerima zakat.
“Pengelolaan zakat pasti akan berdampak pada pencapaian SDGs, karena tujuannya sudah pasti untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Buku ini untuk menegaskan sesuatu yang sebetulnya sudah terjadi, zakat memang ditujukan untuk masalah-masalah yang ingin diatasi dalam SDGs,” ujar Bambang dalam sambutannya.
Ia berharap isi buku Fikih Zakat on SDGs dapat disebar-luaskan hingga seluruh umat muslim memahami. Rekomendasi untuk dicatat ulang menggunakan bahasa Inggris dan Arab disarankan untuk dilakukan. “Ada rencana menerjemahkan buku ini dalam bahasa Inggris dan Arab. Buku ini kelanjutan fikih zakat kontekstual Baznas sekaligus untuk fikih zakat ini sesuai dengan kondisi Indonesia. Misalnya zakat perikanan lele, termasuk bagaimana zakat bisa digunakan untuk program SDGs,” papar dia.
Baznas mengajak lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia untuk bersama menyukseskan tujuan SDG ini. Karena tujuan LAZ dengan dana sosial keagamaan dalam bentuk ziswaf dinilai selaras dengan tujuan SDG. “Indonesia memiliki ambisi untuk menjadi pusat ekonomi Islam di dunia. SDG menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
SDG, nilai Bambang, merupakan satu kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia terbebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil, sejahtera, serta saling bekerja sama. “Baznas benar-benar berkomitmen pada SDG dan ingin menyelaraskan pendistribusian ziswaf dengan program ini,” katanya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengapresiasi inisiasi Baznas dan Filantropi Indoensia yang telah menyusun buku ini. Ia menilai banyak manfaat yang bisa diperoleh lantaran digunakan sebagai referensi para pemangku kepentingan dalam memahami pelaksaan SDGs.
Sudut pandang Islam yang berdasarkan pada Al Quran, hadis dan pendapat para ulama menjadi poin utama penyusunan buku. “Buku ini juga menjelaskan potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yang bisa dimanfaatkan untuk program produktif, fisik dan pemberdayaan.
Mengentaskan Kemiskinan
Dalam konteks mengentaskan kemiskinan, zakat di Indoensia memiliki potsnsi yang sangat besar. Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia, yaitu 85 persen dari total penduduk atau 217 juta penduduk. Dana zakat dapat dikumpulkan secara optimal dari umat Islam,” tutur Menteri Bambang.
Buku fikih zakat ini, nilai Bambang, sangat diperlukan untuk menjawab segala keraguan tentang keselarasan SDG dengan kinerja LAZ. Ia menjamin SDG tidak bertentangan dengan tujuan LAZ yang selama ini dijalankan. Seperti penerimaannya tetap pada delapan asnaf atau golongan penerima zakat.
“Buku fikih on SDGs disusun agar pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai dengan asnaf tersebut. Saya yakin pengelolaan zakat pasti akan berdampak pada pencapaian SDGs karena tujuannya sudah pasti untuk mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan social,” timpalnya.
SDGs merujuk pada pencapaian masyarakat ideal. Ada 17 indikator yang menjadi tolak ukur dengan target pencapaian pada 2030. Goalnya adalah tidak ada kemiskinan, nol kelaparan, kesejahteraan dan kesehatan, pendidikan berkualitas, air bersih dan sanitasi sehat, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya terkait pelestarian alam semesta di antaranya energi terjangkau, sehat berkelanjutan, pengembangan industri, inovasi dan infrastruktur, kota dan masyarakat berkelanjutan, kehidupan dan Bumi, kehidupan di bawah air.
Selanjutnya adalah tanggung jawab bersama di antaranya kesetaraan gender, mengurangi ketimpangan, produksi dan konsumsi bertanggung jawab, mengurangi dampak pemanasan global, kerjasama untuk mencapai tujuan, perdamaian, keadilan dan institusi yang kuat.
Zakat juga adalah salah satu sumber daya filantropi yang paling potensial dan berkembang pesat di Indonesia. Data Baznas tahun 2015 menunjukkan potensi zakat Indonesia mencapai Rp286 triliun, sedangkan jumlah zakat yang berhasil dihimpun pada tahun 2015 mencapai Rp3,6 triliun.
Sementara pendayagunaan zakat juga meluas untuk program-program yang sifatnya strategik seperti pemberdayaan ekonomi, sanitasi, perlindungan perempuan dan anak dan program-program stratejik lainnya.
Baznas bersama Filantropi Indonesia dan sejumlah lembaga zakat telah mendorong dan memfasilitasi peran dan keterlibatan gerakan zakat dalam pencapaian SDGs melalui platform Zakat on SDGs sejak November 2016. (lin)