Jadi Kebutuhan, Wamenkop Farida Minta Pengelola Koperasi Lakukan Digitalisasi Pengelolahan

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah.

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah meminta pengelola koperasi beradaptasi dengan digital dalam pengelolaan koperasi. Sebab, hal ini menjadi salah satu jawaban di mana digitalisasi memang sudah menjadi kebutuhan.

Semarak.co – Menurut Wamenkop Farida, di era yang sekarang hampir 60% penduduk Indonesia adalah anak muda, Wamenkop menilai bahwa gaya hidupnya efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Sehingga itu bisa diakses kapan saja, maka kemudian kita juga mendorong agar koperasi memiliki tata kelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat kita yang hampir 60% adalah anak muda,” ujar Wamenkop, saat rapat anggota tahunan (RAT) Induk Koperasi Pegawai RI Tahun Buku 2025, dirilis humas melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Rabu malam (24/6/2026).

Kemenkop mendorong setiap koperasi untuk adaptasi terhadap perkembangan digital, sehingga pada akhirnya anak-anak muda yang hampir 60% ini mau dan bergabung, tertarik di koperasi. Karena sejatinya koperasi ini adalah lembaga usaha yang sesuai dengan konstitusi, yakni undang-undang dasar 1945, pasal 33 ayat 1.

Kemudian, kedua memang memiliki keunikan , selain harus menghasilkan keuntungan ada nilai sosial yang cukup kuat, karena berasaskan kebersamaan dan kegotongroyongan. “Saya kira itu adalah arah ekonomi kita yang diwariskan pendahulu kita,” tambah Wamenkop.

Dengan demikian, menurut Wamenkop, di kelembagaan koperasi itu ditemukan, sehingga generasi-generasi muda diharapkan memaknai koperasi ini bukanlah lembaga usaha yang usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

“Koperasi sebagai soko guru itu sangat berlaku. Bahkan, hari ini Pak Presiden Prabowo memiliki komitmen yang kuat untuk mengembalikan arah ekonomi kita kepada ekonomi kerakyatan sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33,” terangnya.

Karena itu, tambah Wamenkop, ini menjadi momentum dan tentu menjadi ruang kebangkitan bagi koperasi, khususnya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Sehingga ke depannya diharapkan koperasi kembali menjadi soko guru ekonomi yang dulu pernah diwariskan oleh para pendahulu kita,” ucapnya.

Farida menyebutkan bahwa Kemenkop menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus, pengawas, dan anggota Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tahun Buku 2025 yang berhasil melaksanakan RAT tepat waktu.

Menurut Wamenkop, kegiatan RAT bukanlah kebutuhan dari Kementerian Koperasi. Tetapi ini kebutuhan setiap anggota koperasi untuk mengetahui koperasi yang tersebut sehat atau tidak.

“RAT ini adalah kebutuhan anggota untuk mengukur pengurus di koperasi yang di mana dia bergabung ini amanah atau tidak. Sesuai dengan tujuan koperasi atau tidak, menyejahterakan anggotanya atau tidak, atau hanya menyejahterakan pengurusnya,” pungkasnya. (hms/smr)

Pos terkait