Jadi Gaya Hidup Generasi Z, BPJPH Kemenag Ingatkan Pelaku Usaha Restoran untuk Pasang Logo Halal

Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam Media Gathering dengan tema Updating Kebijakan Sertifikasi Halal di Restoran Dapur Solo, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat sore (28/7/2023). Foto: heryanto/semarak.co

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mengingatkan pelaku usaha restoran untuk memasang logo halal. Jika ada restoran pada tahun 2024 belum ada sertifikat halalnya, maka akan dikenakan sanksi.

semarak.co-Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan, sanksinya berupa administrasi, denda, maupun ditarik dari peredaran. Sejak 2019 hingga sekarang pihaknya terus melakukan kampanye besar-besaran agar seluruh pelaku usaha mulai mendata sertifikat halal.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat,” kata Aqil dalam Media Gathering dengan tema Updating Kebijakan Sertifikasi Halal di Restoran Dapur Solo, kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat sore (28/7/2023).

Jadi kalau ada resto di tahun 2024 belum ada sertifikat halal itu, ancam Aqil, sudah kena penegakan hukum. “Ada sanksinya, ada sanksi administratif, sanksi denda, bisa ini ditarik dari peredaran gak boleh jualan. Bagi restoran yang menjual produk nonhalal boleh tetap buka,” ungkapnya.

Tapi, lanjut Aqil, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal atau nonhalal. “Padahal bagi generasi milenial maupun generasi z itu, sekarang halal itu udah gaya hidup. Bagi mereka itu, kalau kalau gak mengkonsumsi halal gak keren, kalau gak ada logo halal dia pergi gak mau makan,” ujarnya.

Disambung Aqil, “Boleh enggak produk produk nonhalal diperjualbelikan? Boleh kan resto nonhalal dibuka, ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan mau makan yang halal atau mengonsumsi yang non halal silakan, tetapi kasih keterangan ini non halal, selain ada kewajiban menyatakan ini halal.”

Aqil melanjutkan, restoran juga mesti memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Sebab, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi. “Tapi yang tidak boleh dicampur dapurnya. Memasak bahan bahan yang tidak halal, tidak bisa itu,” pesan dia.

“Soalnya ada kontaminasi di dalamnya, tidak bisa itu. Untuk itu ada auditor halal yang melakukan auditnya. Jadi harus diingat, kalau dapurnya belum pisah atau ada campur, maka tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halal,” pungkas Aqil didampingi Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo.

Ditambahkan Wibobo, pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kementeria Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. Selain dari situ, dia pastikan palsu. Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore.

“Atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id. Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada. PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag,” imbuhnya.

Sehingga, lanjut Wibowo, daftar sertifikasi halal saat ini lebih mudah. “Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama. Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana,” ujarnya.

Senada Wibowo, Kepala BPJPH Aqil Irham menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal. Kata dia, saat ini pelaku usaha tak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas untuk mendaftar sertifikasi halal.

“Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online. Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja,” kata Aqil.

Di bagian lain Aqi menanggapi influencer Jovi Adhiguna yang makan kerupuk babi di restoran halal Baso A Fung Bandara Ngurah Rai jadi polemik. BPJPH Kemenag mengingatkan hal ini agar kasus serupa tak terulang.

“Setiap restoran dan kalau sudah bersertifikat halal ada pokja halalnya dan di situ ada kebijakan halalnya. Salah satu kebijakan halalnya itu kan ditulis konsumen itu kan nggak boleh bawa makanan dari luar,” kata Aqil menjawab pertanyaan detikHikmah di sela acara Media Gathering BPJPH, di Dapur Solo Matraman, Jl Matraman Raya, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Aqil meminta pihak restoran yang sudah mendapatkan status halal lebih hati-hati, waspada dan selektif untuk mencermati agar kejadian itu tidak terulang. Jangan sampai ada pelanggan membawa makanan dari luar, hal ini dikhawatirkan kehalalan makanan terkontaminasi.

Diketahui imbas dari aksi influencer Jovi Adhiguna, pihak Baso A Fung Bandara Ngurah Rai Bali menghancurkan seluruh peralatan makan yang ada restoran tersebut. Sebagai bentuk komitmen menjaga sertifikasi halal yang telah dimiliki Baso A Fung, pihaknya mengambil langkah yang terbaik.

“Yaitu dengan menghancurkan seluruh peralatan makan yang ada di Baso A Fung bandara domestik keberangkatan Ngurah Rai Bali,” demikian bunyi keterangan pihak Baso A Fung melalui Instagram resmi @basoafungbali.

Terkait kasus ini, Manajer Operasional Baso A Fung Bali Moch Arlan Nabillah menyebut bahwa tidak ada masalah mengenai sertifikasi halal yang dimiliki restoran tersebut meski sebelumnya ia sempat khawatir dicabut. “Kami ambil langkah cepat menghancurkan peralatan makan sebelum ada teguran dari lembaga terkait,” katanya dikutip dari detikBali. (net/dtc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *