Jadi Cawagub Edy Rachmayadi di Sumut tanpa Izin, Menag Yaqut Berhentikan Hasan Sagala dari Jabatan Tenaga Ahli Menteri Agama

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. Foto: humas Kemenag

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menyatakan, Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Pemberhentian dilakukan menyusul Hasan Basri Sagala dipilih Bakal Calon Wakil Gubernur (cawagub) Sumatera Utara (Sumut).

semarak.co-Hasan Basri menjadi pasangan Edy Rachmayadi sebagai bakal calon gubernur (cagub). Hal ini telah disampaikan Edy Rachmayadi pada 24 Agustus 2024 seperti diberitakan media. Anna mengatakan, surat keputusan pemberhentian Hasan sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, 26 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

“Pak Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai cawagub Sumatera Utara tanpa izin Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.

“Gus Men (sapaan akrab Menag Yaqut) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.

Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU. “Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU, tandasnya. (smr)

Pos terkait