Isu Jual Beli Pulau, Menteri ATR/BPN Nusron: Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat dengan DPR di Gedung Nusantara II.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab isu jual beli pulau yang jadi perbincangan di masyarakat belakangan ini.

Semarak.co – Jawaban tersebut dia sampaikan dalam Rapat Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang membahas permasalahan wilayah pesisir dan kepulauan.

Bacaan Lainnya

“Kami tekankan, tanah di Indonesia, apalagi bentuknya Sertipikat Hak Milik, hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia (WNI). Tidak boleh dimiliki oleh orang asing,” kata Nusron di Gedung Nusantara II DPR RI, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Selasa (1/7/2025).

Nusron menjelaskan, ketentuan tersebut sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, yang tegas membatasi kepemilikan hak milik hanya untuk WNI. Termasuk, jika bentuknya Hak Guna Bangunan (HGB), maka status kepemilikannya wajib melalui badan hukum Indonesia, bukan badan hukum asing.

Nusron mengingatkan, pengelolaan pulau-pulau kecil di pesisir perlu diatur agar tidak dikuasai sepenuhnya pihak tertentu. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, minimal 30% wilayah pulau harus tetap dikuasai negara untuk kepentingan publik, kawasan lindung, dan zona evakuasi.

“Jadi tidak boleh 100% pulau dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Sebagian harus tetap menjadi milik negara dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegas Menteri Nusron.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan Komisi II DPR RI beserta anggota; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN beserta Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN. (JM/FA/Smr)

Pos terkait