Oleh Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH *
semarak.co-Kantor Staf Presiden (KSP) merespons gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu yang klien kami ajukan. Melalui KSP, Istana mewanti-wanti pihak yang mengajukan gugatan untuk tidak menyebar kebencian.
“Jangan-jangan dia hanya menebarkan kebencian dan kebohongan, hati-hati. Kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah, ini potensi balik untuk dilakukan gugatan atau malah tuduhan pidana. Hati-hati,” ungkap Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan saat dihubungi, Selasa (4/10/2022).
Kami perlu menanggapi pernyataan KSP ini, agar tidak bias makna terkait gugatan yang klien kami ajukan, dan agar istana juga bisa menyadari bahwa setiap warga negara berkesamaan kedudukannya dihadapan hukum. Gugatan di pengadilan juga merupakan sarana yang disediakan hukum untuk menyelesaikan perselisihan hukum.
Tak usah mengancam dan menakut-nakuti rakyat dengan narasi menyebar kebencian, atau gugat balik atau tuduhan pidana dan seterusnya. Gugatan balik atau rekonvensi itu biasa dan silahkan digunakan sarana itu melalui pengadilan. Tidak perlu mengedarkan ancaman melalui media.
Lagipula, kalau belum membaca gugatan, kami sarankan KSP membaca gugatan secara detail terlebih dulu, sebelum berkomentar yang tidak relevan. Setelah membaca gugatan, kami persilahkan KSP untuk menjawab, menanggapi bahkan melakukan gugatan balik (rekonvensi).
Agar KSP tidak ‘delusi’ tentang materi gugatan, kami berbaik hati akan membocorkan isi atau materi gugatan sebagai berikut: Gugatan kami didaftarkan secara e court dan telah mendapatkan nomor register perkara dengan nomor: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Kami juga telah mendaftarkan Surat Kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Objek perbuatan melawan hukum dalam gugatan adalah ijazah palsu Jokowi, yang kronologi, analisis dan bukti-bukti kepalsuannya telah dituliskan oleh Bambang Tri dalam Buku Jokowi Undercover II. Materi buku Jokowi Undercover inilah yang dijadikan dasar gugatan.
Ada 4 pihak yang kami gugat:
- Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai TERGUGAT I.
- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), sebagai TERGUGAT II.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), sebagai TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat 10610.
- Mendikbud Ristek (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.
Dalam petitum, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar memberikan putusan dengan amar putusan:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan berhenti dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.
- Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima dan menetapkan TERGUGAT I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024.
- Menghukum TERGUGAT III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian TERGUGAT I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024.
- Menghukum TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ini.
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng.
Setelah membaca substansi gugatan, KSP mau gugat balik apa? Klien kami menuntut Presiden Jokowi berhenti dari jabatannya karena ijazah palsu. Berhenti dari jabatan Presiden, itu konstitusional karena telah diatur dalam pasal 8 ayat (1) UUD 1945.
Klien kami tidak menuntut denda, tidak menuntut pidana. Klien kami hanya minta ke Majelis Hakim, setelah terbukti ijazah Jokowi palsu, Hakim menghukum Jokowi untuk menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Presiden periode 2019-2024.
Gugatan tidak ada kaitannya dengan Pilkada Solo, Pilpres 2014, atau yang selainnya. Gugatan yang kami ajukan spesifik, tuntutannya juga sepesifik: Jokowi berhenti jadi presiden.
Apakah KSP mau menggugat balik, menuntut klien kami berhenti sebagai rakyat atau warga negara Indonesia? ini jelas tuntutan inkonstitusionsl, karena tidak ada satupun pasal dalam UUD 1945 yang membenarkan tindakan memberhentikan status rakyat.
Kami minta, semua pihak termasuk istana menghormati proses hukum yang kami tempuh. Klien kami memiliki kewajiban, hak sekaligus tanggung jawab untuk memastikan Presiden Republik Indonesia benar-benar sah, legal dan konstitusional. Karena itulah, klien kami menempuh jalur hukum ke pengadilan. [].
*) Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover)
sumber: WAGroup ANIES APIK JABAR (postSelasa4/10/2022/)