Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau akrab dikenal Brigadir J di Mabes Polri, Kawasan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa petang (9/8/2022). Di mana eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
semarak.co-Kapolri Sigit mengatakan, berdasarkan hasil temuan tim khusus, tidak ditemukan peristiwa tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudara J meninggal dunia,” kata Jenderal Sigit dilansir
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain itu, untuk merekayasa kasus seolah-olah terjadi tembak menembak, Irjen Sambo menebak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata milik Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka. Saat ini sadang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (9/8/2022) dilansir tvonenews.com, Selasa, 9 Agustus 2022 – 19:09 WIB.
Dalam kasus ini, pun tim Inspektorat Khusus (Irsus) pun sudah periksa 31 anggota polisi dan 11 orang di antaranya di tempatkan di tempat khusus. Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.
Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan. “Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi,” kata Kapolri dilansir news.detik.com/Selasa, 09 Agu 2022 18:45 WIB.
Mengutip SINDOnews.com pada Selasa, 09 Agustus 2022 – 18:54 WIB/Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. Adapun peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi tembak menembak,” kata Komjen Agus Andrianto.
Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut. Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Di bagian lain Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan akan ada tersangka baru setelah tim khusus melakukan gelar perkara Selasa dini hari tadi. “Mungkin ada tersangka baru,” kata Burhanuddin dini hari tadi dilansir tribunnews.com/tvonenews.com.
Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J terungkap dalam keterangan terbaru Bharada E. Dalam keterangan itu, dia mencabut pernyataan soal baku tembak dengan Yosua di kediaman Ferdy pada 8 Juli 2022.
Bharada E menyatakan bahwa dirinya turun dari lantai dua karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Sesampainya di bawah, dia mengaku melihat Ferdy Sambo sedang memegang pistol sementara Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah Ferdy.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
25 Polisi Diproses Etik
Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).
Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.
Polri juga melakukan uji balistik dalam kasus ini. Polri juga membawa sejumlah orang ke tempat khusus selama pendalaman kasus. Salah satunya Irjen Ferdy Sambo, yang dibawa ke Mako Brimob. (net/dtc/snc/tvo/smr)
sumber: SINDOnews.com/tribunnews.com/tvonenews.com/detik.com/