Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendeklarasikan Jakarta Pusat menjadi Kota Lengkap pertama di DKI Jakarta dan Kota Lengkap ketujuh di Indonesia di Ruang Pola Balaikota DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).
semarak.co-Deklarasi dibarengi kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang Sinergi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Tanah Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nota Kesepakatan ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto bersama Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Kesempatan sama, dilakukan penyerahan sertipikat aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun sertipikat yang diserahkan sebanyak 162 sertipikat Hak Pakai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan 4 sertipikat Hak Pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), Kampung Bermis, Pantai Mutiara, dan Taman Margasatwa Ragunan.
“Hari ini dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan 162 aset BMD (Barang Milik Daerah, red). Ini adalah bagian dari perintah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan aset pemerintah daerah,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Sabtu (20/5/2023).
Ditambahkan Menteri ATR/BPN Hadi, “Dan kami terus bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan aset yang belum disertipikatkan. Jakarta Pusat menjadi kota ketujuh yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap di Indonesia.”
Menurut Menteri ATR/ BPN Hadi, banyak keuntungan yang didapat dari ditetapkannya suatu kota menjadi Kota Lengkap. “Keuntungannya pertama tidak ada lagi overlap, tidak ada gap, tidak ada sengketa, tidak ada mafia, tidak ada sertipikat tumpang tindih. Jadi semuanya sudah memiliki hak atas tanah dan tentunya hak ekonomi,” tuturnya.
Dilanjut Menteri Hadi, “Kemudian pertambahan nilai ekonominya, dengan sertipikat maka hak atas tanah nilainya tinggi bisa di-Hak Tanggungan-kan, khususnya di Jakarta ini perbulannya nilai ekonomi berputar di masyarakat rata-rata sebanyak 10 triliun. Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyarakat untuk kegiatan ekonomi.”
Sementara itu, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kementerian ATR/BPN karena telah membuatkan sertipikat untuk tanah-tanah milik pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ia menyebut, jika ada gugatan atas tanah di kemudian hari, Pemprov dapat lebih mudah membuktikan kepastian hukum hak atas tanahnya. “Di samping itu, dengan adanya pencatatan atas nama DKI Jakarta, kami lebih yakin lagi di dalam laporan keuangan lebih akuntabilitas,” ujar Heru Budi Hartono.
Terkait penandatanganan Nota Kesepakatan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Wartomo mengatakan, hal tersebut merupakan wujud kolaborasi dalam rangka percepatan kegiatan pendaftaran tanah dan penanganan masalah pertanahan.
Dalam konteks pendaftaran tanah, Wartomo menjelaskan, umumnya masih menemui berbagai kendala termasuk banyak masyarakat menguasai fisik, namun di sisi lain pencatatan aset masuk dalam pemerintah. Menurutnya, masih ditemui beberapa masyarakat yang enggan tanahnya disertipikatkan karena beban biaya.
“Tentu kendala dan hambatan tersebut bisa diselesaikan manakala empat pilar mempunyai komitmen, yaitu Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan peradilan. InsyaAllah bisa diwujudkan dalam satu nota kesepakatan kali ini,” ucap Wartomo.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta.
Di bagian lain Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DI Yogyakarta Tahun 2023 – 2043. Rapat melibatkan kementerian/lembaga dan pimpinan daerah diselenggarakan di Fairmont Hotel Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2023).
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa mengatakan, perencanaan RTRW untuk wilayah Yogyakarta ini merupakan warisan para leluhur. “Sejak 1755, Yogyakarta sudah memiliki Rencana Tata Ruang, sehingga penyusunan Rencana Tata Ruang yang saat ini dilakukan meneruskan dari apa yang diwariskan para leluhur terdahulu,” ujarnya.
Gabriel mengungkapkan, perencanaan pada masa lampau sudah memprediksikan bahwa dalam tahun mendatang akan terwujud sebuah kesejahteraan ekonomi bagi rakyat, kelestarian lingkungan, dan keharmonisan masyarakat Yogyakarta dalam aspek sosial. Menurutnya, hal iitulah faktor utama dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Wakil Gubernur DI. Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X mengatakan, RTRW merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal.
Selain itu, lanjut Kanjeng Gusti, RTRW menurutnya bisa mendorong kawasan yang potensial untuk dikembangkan serta membatasi pembangunan pada kawasan yang berfungsi lindung dan rentan pada kerusakan lingkungan.
“RTRW D.I. Yogyakarta mengusung konsep utama, yaitu pengintegrasian pengelolaan ruang darat dan ruang laut. Hal ini menjadi terobosan yang tepat karena sesuai dengan cita-cita D.I. Yogyakarta, yaitu filosofi sumbu imajiner di D.I. Yogyakarta yang membentang dari gunung merapi hingga laut selatan,” jelas KGPAA Paku Alam X.
KGPAA Paku Alam X berharap, RTRW DI Yogyakarta dapat menjadi panglima pembangunan yang akan mengarahkan pembangunan pada kawasan yang sesuai sekaligus sebagai katalisator pembangunan dengan instrumen yang saat ini sudah dirancang sesederhana mungkin agar tercipta iklim investasi.
Turut hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor kali ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Wakil Bupati Gunung Kidul, Heri Susanto, Ketua Komisi B DPRD D.I. Yogyakarta, Andriana Wulandari serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. (ls/phal/ls/smr)