Pemerintah tengah fokus melakukan penyederhanaan birokrasi. Tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional. Namun lebih dari itu untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah, dan dinamis.
semarak.co-Demikian disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, di Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022).
Disampaikan Nanik, jika penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal.
“Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini,” kata Nanik dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Selasa petang (14/6/2022).
Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN dan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan ASN.
Nanik mengatakan penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Sistem kerja yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hierarkis menjadi sistem kerja yang sederhana dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil.
Melalui sistem kerja yang baru, pejabat fungsional akan dapat ditugaskan secara flexible, changeable, dan moveable dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel. ASN tidak bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi. Dengan mekanisme kerja tersebut, pegawai dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya.
Kesempatan sama, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo menambahkan bahwa penyederhanaan birokrasi akan mendatangkan banyak manfaat. Di antaranya mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan dan meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target.
Alasan lain penyederhanaan birokrasi perlu dilaksanakan adalah untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dan terakhir untuk mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif,” jelasnya.
Di bagian lain, rentang waktu penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2022 segera berakhir. Instansi pemerintah diminta menyampaikan lembar kerja evaluasi (LKE) reformasi birokrasi (RB) dengan memperhatikan panduan yang tertuang pada pada Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/564/RB.06/2022.
Yaitu tentang Mekanisme Penyampaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2022 secepatnya. Dalam surat tersebut, telah mencantumkan hal-hal yang harus diperhatikan, seperti menyertakan tautan bukti dukung saat mengirimkan soft copy LKE melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menjelaskan, LKE RB manual yang disampaikan merupakan LKE instansi yang di dalamnya merupakan gabungan pusat dan unit, sehingga unit kerja tidak perlu menyampaikan LKE secara terpisah.
Hal itu harus menjadi perhatian karena apabila LKE yang disampaikan kepada Kementerian PANRB hanya unit kerja saja ataupun pusat saja, akan menyebabkan Tim Penilai Nasional (TPN) kesulitan mendapatkan gambaran dan kondisi pelaksanaan reformasi birokrasi secara utuh pada tingkat instansi pemerintah maupun unit kerja.
“Instansi pemerintah juga diminta melakukan penguatan reviu berjenjang mulai dari asesor hingga Ketua RB Instansi Pemerintah. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan memastikan LKE telah diisi sesuai dengan kondisi terkini di lapangan,” ujar Hantara di Jakarta Selatan, Senin (13/6/2022).
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa penyampaian PMPRB tahun 2022 tidak dilakukan lewat aplikasi PMPRB Online seperti tahun-tahun sebelumnya, karena aplikasi tersebut sedang dalam tahap pengembangan.
Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi/sistem informasi pelaksanaan reformasi birokrasi internal juga dapat menyampaikan alamat aplikasi/sistem informasi disertai dengan user id dan password yang dapat diakses oleh Kementerian PANRB melalui bit.ly/SubmitPMPRB2022.
“Bagi instansi pemerintah yang menyampaikan akses aplikasi PMPRB mandiri, mohon dipastikan akses yang diberikan kepada TPN dapat mengakses LKE baik pada level pusat maupun level unit,” tegas Hantara dirilis humas PANRB ini juga.
Hal lain yang harus dicermati adalah lampiran surat penyampaian PMPRB yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah. Pada surat penyampaian PMPRB tersebut harus terdapat pernyataan bahwa proses PMPRB telah direviu oleh Inspektur Jenderal/Inspektur Utama/Inspektur Daerah/Inspektur.
Format surat yang perlu dilampirkan serta soft copy LKE dapat diunduh pada bit.ly/CloudPMPRB-2022. Instansi pemerintah yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyampaian PMPRB dapat menghubungi call center PMPRB melalui nomor 0812-8009-5555 pada hari dan jam kerja.
Pertanyaan lanjutan seputar penyampaian PMPRB juga dapat diajukan lewat surat elektronik dengan alamat pmprb.nasional@gmail.com. Kementerian PANRB tidak menerima penyampaian PMPRB secara langsung ataupun dalam bentuk hard copy.
Sehingga instansi pemerintah tidak dianjurkan melakukan perjalanan dinas untuk menyampaikan PMPRB ke Kementerian PANRB. Batas waktu penyampaian PMPRB tahun ini adalah 15 Juni 2022. ((byu/rum/smr)