Pelayanan publik kejaksaan dan kantor imigrasi di 34 ibu kota provinsi seluruh Indonesia akan dievaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
semarak.co-Bidang hukum dan layanan keimigrasian menjadi fokus perbaikan layanan. Melalui unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik, evaluasi itu akan dilaksanakan pada Agustus hingga akhir September 2021.
Rencana evaluasi ini sejalan arahan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo untuk mulai fokus pada layanan bidang hukum serta kemudahan berusaha. Proses perizinan usaha yang mudah, tentu akan berdampak pada nilai Ease of Doing Business (EoDB) secara nasional.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, layanan di kedua instansi tersebut memiliki dampak kepada masyarakat dan mampu menggerakkan sektor kemudahan berusaha sebagai salah satu upaya meningkatkan skor EoDB serta memberikan kepastian hukum.
Dalam rangka mewujudkan salah satu asas good governance yakni kepastian hukum, lanjut Diah, diperlukan pendampingan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup aparat penegak hukum, salah satunya adalah kejaksaan.
“Sementara layanan pada kantor imigasi dinilai vital dan merupakan layanan dasar,” ujar Diah dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Kejaksaan Negeri dan Kantor Imigrasi, secara virtual dari Jakarta, Kamis (8/7/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (9/7/2021).
Sebagai salah satu pelayanan dasar, nilai Diah, kantor imigrasi memberi dampak besar terhadap kepuasan masyarakat. Alasan diperluasnya lokus evaluasi ini, karena layanan di kejaksaan dan kantor imigrasi merupakan layanan dasar yang berkaitan erat dengan kemudahan berusaha, perizinan, dan penegakan hukum.
Nantinya, kata dia, kantor imigrasi dan kejaksaan negeri dijadikan role model serta tempat pembelajaran bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya. Unit yang jadi percontohan atau role model ini diharapkan bisa menularkan strategi pelayanan prima ke unit lain melalui terobosan-terobosan baru.
Pada akhirnya, terobosan yang diciptakan bisa mencapai pelayanan yang profesional, efektif, cepat, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsif, dan adaptif, serta berkepastian hukum. Kepuasan dan kebahagiaan masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi muara peningkatan kualitas pelayanan ini.
Seperti evaluasi lainnya, ada enam aspek yang dinilai dari layanan di dua instansi tersebut. Aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
“Pemenuhan ke-6 aspek tersebut secara paripurna kami kategorikan menjadi pelayanan prima, dimana unit layanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik,” tutur Diah.
Dalam kesempatan sama Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Jeffrey Erlan Muller menjelaskan, evaluasi ini adalah amanat dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pasal 7 ayat (3) UU tersebut, mengamanatkan Kementerian PANRB untuk melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. “Selain sebagai percontohan, tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” jelas Jeffrey.
Tentu, evaluasi kali ini akan menerapkan sistem atau proses yang disesuaikan dengan kondisi pandemi. Nantinya, hasil evaluasi ini akan diberikan ke pimpinan tertinggi instansi tersebut, serta menjadi dasar indeks pelayanan publik nasional.
Di bagian lain, untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, PermenPANRB No. 22/2021 menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier sehingga pola karier disusun secara terstandar.
“Walaupun di dalam Pola Karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” jelas Aba dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 22/2021, secara virtual di Jakarta, Jumat (9/7/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup JURNALIS PANRB juga.
Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karier sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
“Kalau pola kariernya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem kariernya. Jadi dia tahu betul kariernya ke arah mana,” ujar Aba dalam rakor yang dihadiri oleh Sesmen/Sekjen/Sestama Kementerian dan Lembaga serta Sekretaris Daerah Provinsi ini.
Aba menguraikan, ruang lingkup Pola Karier meliputi jenis jabatan, profil PNS, Standar Kompetensi ASN, dan Jalur Karier. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam Pola Karier, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). Dengan adanya Pola Karier maka lintasan karier pun terbuka lebar.
Hal Ini disebut dengan Jalur Karier. Jalur Karier merupakan lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.
Lanjutnya dijelaskan, Pola karier dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola Karier Horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.
Berbeda dengan Pola Karier Horizontal, dalam Pola Karier Vertikal bersifat promosi karena perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Sementara untuk Pola Karier Diagonal, perpindahan dilakukan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini, melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antarkelompok JA, JF, atau JPT.
“Beragamnya lintasan karier ini menunjukkan sistem karier kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting. Pola Karier PNS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai PNS. Pola Karier dilaksanakan sebagai bagian dari Sistem Manajemen Talenta dan Sistem Informasi ASN.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib menyusun dan menetapkan Pola Karier di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
“Ini juga diharapkan dapat menjadi pengungkit dalam penilaian reformasi birokrasi di instansi Bapak atau Ibu,” pungkas Aba. (del/don/smr)