Instansi Diminta Cermati Aturan Teranyar untuk Ajukan Zona Integritas, Pahami Persyaratan KIPP PANRB 2022

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Anesia Ribka pada episode II podcast Disko yang mengangkat tema Kupas Tuntas Zona Integritas, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja. Foto: humas PANRB

Sosialisasi mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa hari lalu. Kompetisi yang terbuka bagi seluruh instansi pemerintah hingga BUMN ini tentu memilki sejumlah syarat. Lantas, apa saja syaratnya.

semarak.co-Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, tema KIPP tahun 2022 adalah Percepatan Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Transformasi Kelembagaan, Transformasi SDM Aparatur, dan Transformasi Digital yang diwujudkan dalam inovasi pelayanan publik menuju pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Salah satu syaratnya adalah selaras dengan tema KIPP 2022,” ujar Diah dalam acara Pembukaan dan Sosialisasi KIPP pada Kementerian/Lembaga dan BUMN Tahun 2022 di Jakarta, Jumat (4/3/2022) seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat malamnya.

KIPP 2022 lebih disederhanakan dibanding tahun-tahun sebelumnya, inovasi yang dikompetisikan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Dalam pelaksanaaan KIPP 2022 diharapkan sudah matang dari segi usia implementasi inovasi tersebut, artinya inovasi minimal sudah berjalan selama dua tahun.

Sementara dari sisi kategori, tahun sebelumnya dibagi menjadi 10 kategori, kini hanya tiga, yakni pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, efektivitas institusi publik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), serta ketahanan institusi publik di masa pandemi dan antisipasi pasca-pandemi Covid-19.

Pengecualian untuk inovasi terkait penanganan pandemi, minimal usia inovasi adalah satu tahun. Terkait hal itu, syaratnya adalah memenuhi seluruh kriteria inovasi. “Juga relevan dengan salah satu kelompok dan kategori inovasi,” ungkap Diah.

Unit kerja atau instansi yang mengajukan inovasi, harus menyertakan surat keputusan pejabat yang berwenang, berisi keterangan inovasi ini digagas oleh perorangan atau tim. Syarat selanjutnya adalah membuat video singkat berdurasi maksimal tiga menit yang menggambarkan inovasi dan dipublikasikan di kanal YouTube.  Tautan video tersebut kemudian disertakan dalam proposal.

Untuk aspek penilaian proposal inovasi KIPP 2022 ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini menjadi tujuh aspek utama dari kelompok umum yaitu ringkasan, ide inovatif, signifikansi, kontribusi terhadap capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), adaptabilitas, keberlanjutan dan kolaborasi pemangku kepentingan.

Bagi kementerian dan lembaga dapat mengirimkan maksimal 30 inovasi dan bagi BUMN maksimal 5 inovasi. Sementara bagi pemerintah daerah dapat mendaftarkan maksimal 15 inovasi dan untuk inovasi dari BUMD dapat ikut dari pemerintah daerah masing-masing.

Proses kompetisi dimulai dengan mengajukan proposal inovasi mulai 1 Maret 2022 hingga 15 April 2022 pukul 23.59 WIB melalui sinovik.menpan.go.id. Diah mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengajukan inovasi terbaiknya di ajang ini.

“Dengan berpartisipasinya Bapak/Ibu dalam KIPP tahun 2022 diharapkan semakin banyak inovasi yang tumbuh dan disebarluaskan sehingga mampu memberikan kontribusi dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” tutup Diah.

Di bagian lain Landasan pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) tahun 2022 akan menggunakan aturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Instansi Pemerintah.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengingatkan, instansi pemerintah yang ingin mengajukan unit kerjanya harus mencermati beberapa perubahan terkait penguatan kriteria pengusulan dan kerangka logis penilaian ZI.

Ada tiga hal yang melatarbelakangi perbaikan kebijakan ZI, terang Agus, yaitu sebagai upaya perbaikan kualitas hasil pembangunan dan evaluasi ZI, penguatan peran aktor yang terlibat, serta upaya agar hasil dari pembangunan ZI dapat berdampak langsung pada publik.

“Pemberian predikat ZI ini serius sekali, kita harus perbaiki aturannya untuk menjamin betul-betul bahwa unit kerja atau instansi yang memperoleh predikat ZI menuju WBK/WBBM memang mencerminkan hal tersebut,” ujar Agus saat menjadi narasumber Diskusi dan Sosialisasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal Youtube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.

Pada episode II podcast Disko yang mengangkat tema Kupas Tuntas Zona Integritas, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Anesia Ribka menjelaskan setidaknya ada tiga perubahan dasar yang tercantum pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021.

“Pertama, terkait dengan kriteria pengusulan lebih ketat baik pada syarat di tingkat instansi pemerintah maupun syarat pada tingkat unit kerja/satuan kerja,” ujar Anesia Ribka seperti dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (4/3/2022).

Jika pada aturan sebelumnya, instansi pemerintah yang mengajukan WBK boleh memiliki Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada aturan terbaru hal tersebut tidak diperbolehkan.

Instansi pemerintah yang ingin mengajukan untuk memperoleh predikat menuju WBK maupun WBBM kini harus menyandang Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangannya. Tidak hanya itu, pada Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021, indeks reformasi birokrasi (RB) turut menjadi salah satu syarat pengusulan.

“Untuk pengusulan WBK itu indeks RB harus minimal CC untuk pemerintah daerah serta B untuk kementerian/lembaga. Sementara untuk pengusulan WBBM itu indeks RB minimal B untuk pemda, serta BB untuk kementerian/lembaga,” jelas Ribka.

Perubahan kedua adalah adanya pergantian komponen penilaian yang mencakup komponen pengungkit dengan ditambahkannnya sub-komponen reform untuk menilai upaya-upaya yang lebih strategis atas perbaikan enam area perubahan ZI.

Hal tersebut memastikan penilaian tidak lagi mengedepankan pemenuhan faktor yang bersifat administratif. Terakhir, adanya penguatan pada kriteria penetapan predikat menuju WBK/WBBM. Hal yang juga harus menjadi perhatian adalah bagi instansi yang mengajukan WBK itu harus minimal satu tahun dulu dicanangkan baru bisa diajukan.

Sementara, kalau mau diajukan sebagai WBBM, harus memperoleh predikat menuju WBK itu minimal satu tahun. Kenapa? Karena kita mau melihat peningkatan dari kondisi WBK ke kondisi WBBM,” jelas anggota tim perumus kebijakan pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan ini.

Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021, kutip Ribka, peran tim penilai internal (TPI) turut diakselerasi. TPI merupakan tim yang dibentuk pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi (assess and assist) terhadap unit kerja/satuan kerja yang sedang membangun ZI.

Pada implementasinya, penilaian internal dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang dibantu unit lain yang ditunjuk yang mampu untuk melakukan penilaian dan asistensi pada komponen pembangunan ZI.

Sebagai Tim Penilai Nasional (TPN), Kementerian PANRB mendorong TPI untuk meningkatkan kapasitas SDM evaluator dengan pemahaman tentang substansi komponen pembangunan ZI, enam area perubahan dan hasil, serta pelatihan tentang pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sehingga hasil evaluasi yang dilakukan TPI dapat diandalkan kualitasnya.

“Landasan terbaru akan berlaku pada evaluasi 2022, bagi unit kerja yang akan mengajukan ZI maka pembangunan dan evaluasi di internal oleh TPI, prosesnya harus sudah menyesuaikan PermenPANRB No. 90/2021,” ujarnya.

Pengajuan evaluasi kepada TPN melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Mei setiap tahunnya. Apabila terdapat perubahan terkait tanggal waktu pengajuan evaluasi, maka Kementerian PANRB akan memberikan informasi melalui surat pemberitahuan. (rum/(ynt/don/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *