Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menggelar rapat virtual dengan Bank Dunia membahas tindak lanjut kerja sama perihal pembangunan desa di Indonesia di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
semarak.co-Mendes PDTT mengungkapkan, berkat dukungan Bank Dunia 74.953 desa di Indonesia dapat berkembang lebih cepat. Berdasarkan kategori, saat ini telah ada 1.740 Desa Mandiri, 11.870 Desa Maju, dan 39.998 Desa Berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri juga memaparkan konsep pembangunan desa berkelanjutan yakni yang disebut dengan SDGs Desa, dimana didalamnya terdapat 18 tujuan pembangunan desa yang dapat diadopsi oleh kepala desa di seluruh Indonesia.
“Bank Dunia banyak berperan memberikan dukungan dalam pembangunan desa, serta pendampingan masyarakat desa,” kata Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT dalam rilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu petang (16/12/2020).
Kepada Satu Kahkonen, selaku Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, Gus Menteri meminta agar program pembangunan desa yang akan dirumuskan oleh Bank Dunia mengacu pada SDGs Desa yang telah disusun Kemendes PDTT.
Gua Menteri menerangkan, SDGs Desa adalah konsep pembangunan praktis dan mudah diaplikasikan, menyederhanakan desa dalam mengumpulkan data, menggunakan hasilnya untuk memahami profil desa, serta memanfaatkannya untuk menyusun perencanaan pembangunan desa.
Selanjutnya, desa dapat memilih dari 18 poin SDGs Desa yang akan dijadikan prioritas kegiatan dan memantau keberhasilan kegiatan, serta mengukur capaian tujuan membangun desa.
Melalui SDGs Desa juga akan lahir Sistem Informasi Desa (SID) yang akan update setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia. Data tersebut dapat dijadikan referensi program pembangunan desa. “Saya ingin setiap program itu tepat sasaran dan terintegrasi,” terang Gus Menteri.
Gus Menteri juga meminta agar setiap kegiatan yang bersifat berkelanjutan perlu ada tahapan-tahapan pendampingan sampai program itu betul-betul dapat dilaksanakan secara mandiri oleh desa.
“Semoga semua upaya ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan masyarakat desa serta berkontribusi terhadap pencapaian SDGs Desa,” pungkas Gus Menteri dirilis.
Sementara itu Biro Hukum dan Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Kementerian Desa (Kemendes) PDTT menginisiasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Strategi Nasional (Stranas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) tahun 2020-2024.
Kepala Biro Hukum Kemendes PDTT Teguh mengatakan, penyusunan Rancangan Perpres ini membutuhkan Rapat Antar Kementerian yang digelar pada Rabu (16/12/2020) yang dihadiri Lintas Kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian terkait.
“Semoga pertemuan hari ini bisa maksimal karena pada hakekatnya berdasarkan Pasal 2 ayat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) tahun 2005-2025 mengamanatkan perlu prioritas pembangunan kesejahteraan kelompok masyarakat di wilayah tertinggal dan keberpihakan besar dari pemerintah,” kata Teguh.
Selain itu, Daerah Tertinggal adalah daerah yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain. PPDT itu adalah keberpihakan dan penajaman terhadap PDT dibidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan PPDT dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda, masyarakat atau pelaku usaha.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal. Kriteria hingga disebut jadi daerah tertinggal berdasarkan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik budaya.
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertujuan untuk, Pertama Mempercepat Pengurangan Kesenjangan antara daerah dalam menjamin terwujudnya persatuan dan keadilan pembangunan nasional. Kedua, Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana dan prasarana daerah tertinggal.
Ketiga, Meningkatkan Koordinasi integrasi dan sinkronisasi Pusat-Daerah dalam perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang menjamin terselenggarakan PPDT.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran RPJMN tahun 2020-2024.
Stranas PPDT miliki posisi strategis karena menjadi pedoman penyusunan rencana strategis Kementerian/Lembaga terkait pengembangan daerah tertinggal dan rujukan penyusunan pada tingkatan daerah.
Proses penyusunan dan penetapan Stranas PPDT sudah lalui proses penyelarasan dengan RPJMN 2020-2024, Konsultasi Teknis dengan Daerah, Rapat Konsultasi Regional, kemudian Konsultasi Teknis dengan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya digelar Rapat Antar Kementerian. Selanjutnya dilakukan Harmonisasi untuk penetapran Perpres.
“Stranas PPDT diharapkan jadi pedoman perencanaan strategis dalam mencapai sasaran PPDT, baik di tingkat nasional, provinisi, kabupaten agar konsultasi dapat berjalan efektif dan efisien,” kata Teguh. (fir/dri/smr)