Ingin Tetap Sebagai Irjenpol, Ferdy Sambo Pakai Nalar Apa?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: antara di tempo.co

Oleh Asyari Usman *

semarak.co-Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari Senin, 19/9/2022, majelis hakim komisi menolak memori banding Ferdy Sambo. Komisi menguatkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri atas tindakan yang dilakukannya terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua (Birgadir J).

Bacaan Lainnya

Mengapa Sambo minta banding? Seratus persen jawabannya karena dia tetap ingin menjadi Irjenpol. Enjoy besar, duit besar. Syukur-syukur bisa naik menjadi Kapolri. Maunya Sambo, meskipun dia tersangka pembunuh anak buahnya tapi status dan pangkatnya tidak hilang.

Dalam hayalannya, dia akan kembali menjadi petinggi Polri setelah menjalani hukuman yang berkemungkinan untuk direkayasa menjadi ringan. Satu-dua tahun, misalnya. Setelah itu, Irjen Sambo aktif kembali dan lebih kuat. Lebih ganas. Entah nalar apa yang digunakan Sambo.

Orang sejagad raya ini ingin agar dia segera masuk penjara seumur hidup tanpa remisi. Atau bahkan dibawa ke lapangan eksekusi mati. Ternyata, Sambo berpikiran lain. Dia, tampaknya, yakin bisa lepas dari kasus pembunuhan ini. Tetapi, Sambo lupa bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak punya pilihan lain.

Dia harus memecat mantan Kadiv Propam itu karena seperti itulah tuntutan publik. Kapolri tak mungkin membiarkan Sambo tetap menyandang pangkat Irjen sementara dia berperan sentral dalam pembunuhan Yoshua. Kapolri mengikuti nalar yang sehat dan normatif.

Seharusnya, Sambo tidak mengajukan banding atas keputusan pertama majelis hakim sidang KKEP yang mengganjar dia dengan PTDH. Memang dia berhak mengajukan banding. Namun, ada akal sehat yang seharusnya menjadi konsultan Sambo sebelum meminta banding.

Karena itu, rasa heran publik terhadap pemintaan banding Sambo hanya bisa dijawab dengan dugaan bahwa polisi bintang dua ini percaya jaringan mafia yang dibangunnya di Polri sudah sangat masif dan kuat. Dia yakin jaringan ini akan menolong.

Sambo mungkin menyangka para petinggi Polri akan merasakan tekanan berat untuk mengabulkan memori bandingnya. Inilah nalar yang digunakan Sambo. Nalar premanisme.

20 September 2022
*) Jurnalis Senior FNN

 

sumber: PEACE ANIS PRIANGAN TIMUR (postSelasa20/9/2022/mantaaap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *