Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa peminjaman online (pinjol) resmi tak boleh melakukan akses kontak pribadi, foto, apalagi video. Kata OJK itu illegal. OJK hanya memberi izin akses camera, microphone, dan location (CAMILAN) untuk fintech lending legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK saja.
semarak.co-Mengutip OJK Update, 25 Juni 2021 melalui akun Instagram resmi OJK yang dilansir melalui WAGroup OJK n FRIENDS, pihak OJK menyebut, jika ada yang meminta akses ke kontak pribadi atau bahkan galeri foto dan video di ponsel masyarakat, OJK bisa memastikan itu pinjol ilegal. Maka segera tolak dan abaikan!
“OJK memastikan bahwa perusahaan pinjol atau financial technology (fintech) peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin resmi tidak boleh mengakses kontak pribadi, foto dan video di telepon seluler penggunanya,” demikian tulis OJK di akun itu.
Lalu dilanjutkan, Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Untuk itu, apabila pengguna maupun konsumen pinjol menerima perlakuan yang diluar arahan OJK, maka perusahaan peminjaman dana tunai itu secara peraturan tidak resmi. “Jika ada yang meminta akses ke kontak pribadi, atau bahkan galeri foto dan video di ponsel kamu, bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” tutur OJK.
Sebagai informasi, lembaga pimpinan Wimboh Santoso tersebut memberikan panduan tujuh ciri-ciri pinjol ilegal alias rentenir online. Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam. Dua, fee sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen perhari. Empat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Lima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
Enam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan. Serta yang ketujuh pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. (smr)