Indonesia yang Kini Menjadi Milik Polisi

Grafis Asyari Usman. foto: tilik.id di WAGroup

by Asyari Usman *

semarak.co-Sehari setelah polisi menembak mati 6 laskar FP1, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memperingatkan publik bahwa kalau ada yang mengatakan laskar FP1 tidak punya senjata dalam insiden penembakan itu, maka dia dapat dikenai pasal pidana. Masuk kategori menyiarkan kebohongan.

Bacaan Lainnya

Artinya, pernyataan polisi bahwa para laskar FP1 yang ditembak mati itu memiliki senjata api tidak boleh dipersoalkan. Itu harus diterima sebagai kebenaran mutlak. Sama seperti putusan pengadilan. Padahal, putusan pengadilan saja masih bisa digugat sampai ke tingkat kasasi, dsb.

Pernyataan Yusri itu pastilah membuat orang, termasuk para wartawan, menjadi takut untuk mengutip ucapan seseorang yang tidak sejalan dengan pernyataan polisi. Jelaslah takut. Bisa masuk penjara.

Cuma, apakah begitu negara ini dikelola? Apakah sekarang sudah ada ketentuan bahwa semua yang dikatakan polisi wajib benar? Apa dasar kepolisian bisa mengeluarkan pernyataan yang tidak boleh dipertanyakan? Tidak boleh dibantah?

Mari kita lihat kembali ultimatum Kombes Yusri Yunus tadi. Menurut Yusri, kalau ada orang yang mengatakan laskar FP1 tidak bersenjata ketika mereka ditembak mati oleh polisi, maka itu berarti penyebaran kebohongan.

Mengikuti logika Kombes Yusri, siapa pun terduga atau tersangka yang ingin membantah pernyataan polisi, berarti dia melakukan perbuatan pidana tambahan. Pidana berbohong.

Persoalannya, apakah sekarang sudah tidak boleh lagi orang membela diri dengan mengatakan sesuatu yang tak sesuai dengan apa kata polisi? Bukankah, dalam suatu kasus, orang berhak membantah meskipun pihak lain mengatakan punya bukti?

Bukankah hanya hakim pengadilan yang berwenang memutuskan benar-tidaknya suatu pernyataan? Sejak kapan kepolisian memiliki hak istimewa yang membuat semua penjelasan mereka wajib benar, tak boleh dibantah? Kalau mereka bilang laskar FP1 memiliki senjata, maka seluruh dunia harus mengiyakannya. Tak boleh dipertanyakan.

Kalau sudah seperti itu, berarti negara ini telah berubah menjadi milik polisi. Kapan-kapan nanti Anda bagus juga tanya ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) apakah mereka sudah menerbitkan sertifikat hak milik seluruh wilayah Indonesia atas nama polisi.

Kalau sudah, berarti kita harus bayar sewa tanah ke Mabes Polri. Dan semua urusan yang menyangkut kehidupan kita di Indonesia ini menjadi kewenangan polisi.Sebagai contoh, ada peristiwa pembegalan di jalan.

Jika keinginan Kombes Yusri Yunus yang digunakan, maka polisilah yang berhak menyimpulkan apakah Anda benar kena begal atau tidak. Jika polisi mengatakan begal tidak bersenjata meskipun Anda bisa tunjukkan luka di tangan, maka kata polisilah yang diterima sebagai kebenaran.

Anda mau bantah polisi? Kena pasal penyebaran hoax. Polisi tidak boleh diselisihi. Jadi, Indonesia tidak hanya disebut negera kepolisian (police state) karena begitu besarnya kekuasaan polisi. Melainkan, menurut jalan pikiran Kombes Yusri, negara ini sudah menjadi miliki polisi sepenuhnya.

*) penulis  adalah Wartawan Senior

 

sumber : tilik.id 11 Desember 2020 di WAGroup ANIES GUBERNUR DKI/Keluarga Alumni HMI MPO

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *