Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Australia memperkuat kerja sama ekspor impor produk halal kedua negara. Mereka melakukan pertemyan di Kantor Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia pada 10 Juli 2025.
Semarak.co – Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan, dan Assistant Secretary, Agriculture and Non-Tariff Barriers Branch, Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) Anna Somerville.
“Pertemuan ini untuk memperkuat kerja sama strategis Indonesia dan Australia melalui sinergi di sektor industri dan perdagangan produk halal yang produktif dan saling menguntungkan,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, di Melbourne, dirilis humas melalui WAGroup Media Halal Indonesia (BPJPH), Sabtu (12/7/2025).
Haikal menyampaikan adanya kebutuhan mendesak akan 650.000 metrik ton daging halal setiap tahunnya untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah dan mendukung program Presiden Prabowo Subianto melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ini, Australia hanya memasok sebanyak sekitar 140 ribu metrik ton daging halal per tahun. Sehingga dari gap tersebut, terdapat peluang meningkatkan volume perdagangan, dengan dukungan RPH-RPH di Australia yang telah memenuhi standar halal dan telah disertifikasi oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia.
Haikal Hasan juga menekankan pentingnya sertifikasi halal tidak hanya untuk produk sembelihan daging. Namun juga untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan, dan kosmetik dan perawatan kulit, seiring waktu pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal 18 Oktober 2026 nanti.
“Sertifikasi Halal merupakan simbol dari kualitas, kebersihan dan kesehatan suatu produk, bahkan juga mencerminkan kesejahteraan hewan dalam penyembelihan hewan yang sejalan dengan standar global WHO & FAO,” lanjutnya.
Pemerintah Australia menegaskan mendukung ketahanan pangan Indonesia. Mereka meminta pemerintah Indonesia mempercepat proses persetujuan perizinan 9 RPH dan 9 pabrik pengolahan susu dan produk susu Australia, yang memungkinkan dapat memasok lebih banyak lagi kebutuhan makanan bergizi.
Selain itu, salah satu topik penting yang dibahas adalah usulan penggunaan logo/label halal tunggal untuk produk-produk Australia yang masuk ke pasar Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pengecekan di bea cukai dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Selain itu, BPJPH RI juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah diakui di Australia, guna menjaga standar dan mencegah persaingan tidak sehat. Di mana saat ini, terdapat 12 LHLN Australia yang diakui oleh BPJPH.
Sebagai penutup, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan kolaborasi guna mendukung perdagangan yang berkelanjutan dan penyelesaian tantangan perdagangan teknis halal di masa mendatang. (hms/smr)