Ikut Saja Apa Kata Ulama dan Pemerintah, Tak Usah Bantah

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) HM Affan Rangkuti. foto: dokpri

Opini HM Affan Rangkuti*

semarak.co -Mengapa yang ditutup hanya masjid dan yang diliburkan hanya shalat Jumat dan jamaah sementara pasar, mal, dan lain-lain masih jalan terus?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini terus bertebaran di lini masa media sosial. Sebenarnya menjawab pertanyaan ini sangat mudah. Mengapa mudah?

Pertama, Anda percaya ulama? Kalau percaya maka lakukan saja, tak perlu dibantah. Ilmu kita tak cukup untuk membuat satu fatwa. Selesai perkara.

Kedua, masih ada yang keluyuran dan kumpul-kumpul dan sejenisnya. Justru ini menjadi potret, bahwa ada masalah dalam kehidupan kita. Apa? Egois. Kalau kita ikuti maka apa bedanya kita dan mereka itu? Letih dong sekolah dan punya ilmu tinggi tetapi akhirnya sama dengan.

Intinya patuh saja, tak mungkin ulama dan pemerintah memberikan fatwanya untuk sesuatu yang sesat. Kalau tak percaya dengan ulama dan tak percata pemerintah maka Anda mau percaya siapa?

Jika tak dikeluarkan fatwa, Anda katakan ulama diam. Tak dikeluarkan aturan pemerintah Anda katakan pemerintah lamban. Dikeluarkan fatwa, Anda menolak. Dikeluarkan aturan Anda bantah. Serba salah dong.

Kemarin sidang isbat penentuan 1 Ramadhan, lalu ditetapkan. Semua berpuasa esok harinya. Kalaupun berbeda dengan sebagian paling sehari. Mengapa bisa, apakah ulama dan pemerintah ngasal menentukan 1 Ramadan? Tidak kan.

Begitu juga dengan cara menangkal dan memutus mata rantai wabah Covid-19 ini, fatwa dan aturan dibuat dalam menangkalnya bukan ngasal. Ikut saja, patuh saja. Selesai perkara.

Sederhanya begini, ikutlah fatwa ulama dan patuhlah pada aturan pemerintah. Semua untuk kemaslahatan bersama, karena semua sama-sama punya hak untuk hidup dan bahagia.

Saya, Anda dan semuanya. Bukankah kita hidup untuk generasi kita mendatangkan?  Jika Anda jawab ya, maka kembalilah dan percayalah pada fatwa, pada aturan pemerintah. *

Ketua Umum PB FKAPHI HM Affan Rangkuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *