Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai negeri sipil (PNS) fungsional dokter dari rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung atas kasus mengikuti kegiatan relawan calon presiden (capres) Anies Baswedan.
semarak.co-Inspektur Pemprov Lampung Fredy menyebutkan, pihaknya telah melayangkan sanksi disiplin terhadap PNS dokter RSUD Abdul Moeloek berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Untuk informasi, sanksi diberikan PNS dokter RSUD Abdul Moeloek Zam Zanariah Ibrahim setelah sebelumnya sempat mendapat rekomendasi sanksi disiplin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Zam Zanariah Ibrahim diindikasikan mengikuti kegiatan relawan Anies yang diketahui sebagai kandidat capres 2024. Kegiatan itu sendiri dilakukan di DPW Partai NasDem Lampung dan sosialisasi di Lapangan Way Dadi, Bandar Lampung.
“Sudah, ASN dokter RSUD Abdul Moeloek sudah diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat,” kata Fredy di Bandar Lampung, Sabtu (10/6/2023) dilansir tribunlampung.co.id, Sabtu, 10 Juni 2023 14:09
Rekomendasi sanksi disiplin itu tertuang dalam surat KASN nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023. “Sudah ditindaklanjuti surat tersebut, dan hasilnya memang demikian, sehingga dia (Zam Zanariah Ibrahim) kita (Pemprov Lampung) sanksi,” jelas Fredy.
Fredy menyebutkan, sanksi yang diberikan tersebut, juga selaras dengan pertimbangan isi surat KASN yang diterima oleh pihaknya beberapa waktu lalu. “Secara tertulis, sanksi kepada dr Zam akan digunakan dalam Keputusan Gubernur Lampung,” sebut Fredy.
Dengan keluarnya sanksi tersebut, Fredy mengatakan dr Zam Zanariah Ibrahim tercatat sudah dua kali mendapat sanksi yang sama mengenai disiplin ASN. Menurut Fredy, sanksi yang terbaru tersebut adalah yang kedua. Sedangkan yang pertama adalah sebab Zam Zanariah Ibrahim mengikuti kontestasi politik di Bandar Lampung sebagai wakil wali kota pilkada 2020.
Fredy mengatakan, saat itu, Zam Zanariah Ibrahim menerima sanksi disiplin sedang. Hukuman itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu tahun). Adapun sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor 862.2/732/VI.04/2020 tanggal 3 Juli 2020. “2020 sudah diberi sanksi penundaan kenaikan gaji,” kata Fredy. (net/tbc/smr)