Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke Penajam Passer Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan usaha luar biasa pemerintah dalam mewujudkan Visi Indonesia 2045. Untuk menjadi negara besar, harus dilakukan dengan upaya yang luar biasa karena tidak mungkin kita membangun biasa-biasa saja, lalu di 2045 tiba-tiba menjadi negara maju.
semarak.co-Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata mengatakan, pemindahan IKN dipilih dengan tiga alasan. Pertama, memastikan pembangunan lebih Indonesia-sentris. Kedua, mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim. Ketiga, menyeimbangkan pembangunan dari barat hingga timur Indonesia.
Dibangunnya IKN di Kaltim akan meningkatkan kontribusi ekonomi di wilayah timur Indonesia. Dalam 30-40 tahun terakhir, klaim Rudy, kontribusi terhadap pembangunan Indonesia didominasi wilayah barat, sekitar 50 persen lebih di Jawa, dan sekitar 25% di Sumatera. Kontribusi wilayah timur hanya 15%, meski potensi ekonominya begitu besar.
“Dalam Visi Indonesia 2045, kontribusi wilayah timur menjadi 25 persen. Kita ciptakan IKN dengan wilayah sekitarnya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Kita siapkan enam kluster ekonomi dan dua kluster pendukung,” kata Rudy dalam Webinar Indonesia Membangun Ibu Kota Negara Baru di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Pembangunan IKN juga meliputi pembangunan sumber daya manusia, menanamkan mindset cara bekerja baru dan optimisme akan inovasi. “Pindah ibu kota bukan semata pindah kota, pindah gedung, namun kita mengubah cara bekerja kita, mengubah mindset kita. Kalau bicara smart city, harus smart people juga,” kata Deputi Rudy.
Salah satu tantangan terbesar dalam pembangunan IKN adalah pendanaan. Pemerintah berkomitmen untuk menggunakan APBN seminimal mungkin, yang akan dialokasikan untuk infrastruktur dasar. Dengan demikian, peran swasta akan dimaksimalkan, dipilih berdasarkan kajian yang tepat.
Deputi Rudy mencontohkan, salah satu bentuk kerja sama potensial dengan swasta adalah pembangunan jalan tol. Kementerian/lembaga harus terus berkoordinasi untuk memastikan keberhasilan pembangunan IKN, utamanya dengan menyiapkan peraturan pelaksanaan UU IKN.
“Dalam UU IKN pun, ada banyak aturan yang memfasilitasi pembangunan dengan tidak biasa-biasa saja. Nantinya, dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden, akan didetailkan, skema disiapkan agar Otorita Ibu Kota Nusantara bisa bekerja secara agile, tetapi tetap sesuai koridor hukum yang baik,” pungkas Rudy dirilis humas melalui WAGroup Media Bappenas, Selasa petang (29/3/2022). (smr)