ICC Tolak Tegas Upaya Israel untuk Memblokir Penyelidikan Kejahatan Perangnya

Majelis banding Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dengan tegas menolak salah satu tantangan hukum Israel yang berupaya memblokir penyelidikan atas tindakannya dalam perang genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Semarak.co – Keputusan itu menjadi pukulan telak bagi upaya Israel menggagalkan kasus. Keputusan yang dikeluarkan pada Senin (15/12/2025), para hakim menolak membatalkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang mengizinkan jaksa ICC menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di Gaza setelah serangan yang dipimpin Hamas di Israel Selatan pada 7 Oktober 2023.

Keputusan itu membuka jalan kelanjutan penyelidikan terhadap Palestina, yang menyebabkan dikeluarkannya surat perintah penangkapan November tahun lalu untuk PM Netanyahu dan eks Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan.

Israel tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu dan telah berulang kali membantah melakukan kejahatan perangnya. ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, lalu mencabutnya setelah laporan kredibel tentang kematiannya.

Banding tersebut berfokus pada apakah jaksa ICC diharuskan mengeluarkan pemberitahuan baru kepada Israel sebelum menyelidiki peristiwa yang terjadi setelah 7/10/2023. Israel berpendapat serangan pasca 7 Oktober di Gaza merupakan situasi baru, yang dipicu rujukan tambahan diajukan ke pengadilan oleh 7 negara lain sejak November 2023, termasuk Afrika Selatan, Cile dan Meksiko.

Para hakim menolak argumen dan memutuskan pemberitahuan asli yang dikeluarkan pada tahun 2021 – ketika ICC secara resmi membuka penyelidikannya terhadap dugaan kejahatan di Palestina yang diduduki – sudah mencakup peristiwa-peristiwa selanjutnya, demikian dilansir sindonews.com dari Aljazeera (16/12/25).

Mereka mengatakan tidak diperlukan pemberitahuan baru, yang berarti surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tetap berlaku. Putusan ini muncul ketika serangan Israel terhadap Gaza terus menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tak terkira.

Sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober, setidaknya 391 warga Palestina tewas dan 1.063 terluka, serta 632 jenazah ditemukan, menurut Kementerian Kesehatan Gaza. Sejak 7 Oktober 2023, kata kementerian, 70.663 warga Palestina tewas dan 171.139 terluka akibat serangan Israel. (net/snc/alz/kim/smr)

Pos terkait