By Ammi Nur Baits *
semarak.co-Bolehkah membeli lahan untuk menyediakan pemakaman khusus bagi kaum muslimin? Dan di antara tujuannya adalah agar kita bisa dimakamkan di sana. Bolehkah ini?
Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Dalam fatwa Islam (No. 82184) membeli lahan untuk calon kuburan, dikembalikan kepada niatnya.
(1) Jika tujuannya untuk memisahkan diri dari pemakaman umum sehingga makamnya atau keluarganya dipisahkan dari makam lainnya, maka ini tujuan yang tidak sejalan dengan prinsip syariat. Syariat mengajarkan agar kaum muslimin dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU).
Di antara manfaatnya adalah agar jenazah mendapatkan doa semua kaum muslimin yang berkunjung ke pemakamannya. Disamping hal ini juga yang sesuai dengan sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau memakamkan jenazah para sahabatnya di pemakaman umum milik kaum muslimin.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
المقبرة أفضل مكان للدفن ، وذلك للاتباع ، ولنيل دعاء الطارقين ، وفي أفضل مقبرة بالبلد أولى ، ويكره الدفن في الدار ولو كان الميت صغيرا
Pemakaman umum adalah tempat terbaik untuk kuburan mayit. Karena dalam ranka mengikuti sunah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mendapatkan doa setiap orang yang melewatinya. Dan disarankan dimakamkan di pemakaman terbaik di daerahnya. Dan makruh memakamkan mayit di rumah, meskipun mayit anak-anak. (al -Mausu’ah al-Fiqhiyah, 9/21).
(2) Jika tujuannya untuk menyiapkan pemakaman yang baik, mengingat kuburan di daerahnya tidak dijaga dengan baik atau karena ingin mewakafkan tanah untuk kuburan, baik bagi dirinya maupun muslim yang lainnya, maka membeli lahan dengan tujuan ini dibolehkan.
Penjelasan Mengenai Hukum Membeli Lahan untuk Kuburan
– dengan tetap memperhatikan tujuan yang kedua –
Beberapa ulama mazhab Hambali menyebutkan, dibolehkan bagi seseorang untuk membeli tanah sebagai tempat kuburannya sebelum dia meninggal. Dan dia boleh berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di tempat itu. Mereka berdalil dengan perbuatan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz.
Bahkan ulama Malikiyah mengisyaratkan, boleh menggali kuburan, ketika lahan kuburan itu sudah menjadi miliknya. Sehingga, jika menggali saja dibolehkan, apalagi sebatas membelinya. Di antara dalil yang mendukung pendapat ini adalah bolehnya seseorang membeli kain kafan, sebelum dia mati. Apalagi jika setiap orang menyedikan dana untuk menebus lahan makamnya.
Dalam shahih Bukhari dinyatakan,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّهَا أَوْصَتْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا «لاَ تَدْفِنِّي مَعَهُمْ وَادْفِنِّي مَعَ صَوَاحِبِي بِالْبَقِيعِ لاَ أُزَكَّى بِهِ أَبَدًا»
Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau pernah mewasiatkan kepada Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘anhuma, “Jangan kamu makamkan aku bersama mereka, namun makamkan aku bersama para sahabatku di Baqi’. Aku tidak layak mendapatkan kehormatan itu.” (HR. Bukhari 1391).
Yang dimaksud ‘mereka’ dalam pernyataan Aisyah adalah makam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar. Beliau tidak ingin orang menganggap Aisyah itu sangat istimewa disebabkan dimakamkan berama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar.
Sementara yang beliau maksud dengan ‘para sahabatku’ adalah ummahatul mukminin (para istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Diceritakan oleh putranya Umar bin Abdul Aziz, beliau menyebutkan pesan ayahnya,
أَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِيَ، مَوْضِعَ قَبْرِهِ فَاشْتَرَيْنَاهُ مِنَ الرَّاهِبِ
Kami diperintahkan untuk membeli lahan untuk tempat kuburan beliau (Umar). Kemudian kami belikan dari seorang rahib. (Hilyah al-Auliya’, 5/320). Disebutkan dalam riwayat lain, beliau membelinya dengan nilai 10 dinar. (Thabaqat Ibn Sa’d, 5/253; al-Hilyah, 5/258).
Dalam al-Mughni, Ibnu Qudamah menyebutkan,
وسئل أحمد عن الرجل يوصي أن يدفن في داره قال: يدفن في المقابر مع المسلمين، إن دفن في داره أضر بالورثة. وقال: لا بأس أن يشتري الرجل موضع قبره، ويوصي أن يدفن فيه، فعل ذلك عثمان بن عفان، وعائشة، وعمر بن عبد العزيز. – رضي الله عنهم –
Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang berwasiat untuk dimakamkan di rumahnya. Beliau mengatakan, “Dia harus dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Jika dimakamkan di rumahnya, mengganggu ahli warisnya.” Beliau (Imam Ahmad) juga mengatakan, “Tidak masalah seseorang membeli tempat untuk kuburannya, dan berwasiat untuk dimakamkan di sana. Ini pernah dilakukan Utsman bin Affan, Aisyah, dan Umar bin Abdul Aziz. – Radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 2/381).
Membeli Lahan Kuburan untuk Membuat Pemakaman Khusus Muslim.
Pada asalnya kita dilarang menggabungkan kuburan muslim dengan nonmuslim di satu pemakaman yang sama. Bahkan ada yang menyebutkan, bahwa ulama sepakat, haram menggabungkan makam muslim dengan nonmuslim.
Karena itu, menggabungkan makam muslim dengan nonmuslim termasuk pelanggaran. Jika ketika itu terjadi di daerah kita, bisa menjadi alasan bagi sebagian orang agar menyediakan lahan khusus untuk pemakaman kaum muslimin.
Demikian, Allahu a’lam
*) penulis adalah ustadz yang juga Dewan Pembina konsultasisyariah.com
sumber: konsultasisyariah.com di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (post17/11/2021/wahyumuhammadramadhan)