Hukum Islam Sumber Rujukan Konvensi PBB, Jangan di Balik!

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: cnnindonesia

Oleh Prof DR Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc *

semarak.co-Negara-negara Muslim secara aktif menyusun konvensi PBB. Saya sendiri ikut menyusun UN Convention on Trans National Organized Crime dan UN Convention Againts Corruption dan menandatanganinya atas nama Pemerintah RI di Palermo, Italia dan di Markas PBB New York.

Bacaan Lainnya

Ketika menyusun konvensi itu negara-negara Muslim tentu memasukkan kaidah-kaidah hukum Islam ke dalam draf konvensi untuk kemudian disepakati secara internasional. Konvensi PBB yang kemudian diratifikasi oleh negara-negara Muslim, dapat dijadikan sebagai rujukan pembentukan norma hukum nasional di negaranya masing-masing melalui suatu proses legislasi dan kajian yang mendalam.

Penulis artikel yang menolak konvensi PBB sebagai sumber rujukan dalam merumuskan kaidah hukum nasional di sebuah negara Muslim, nampaknya kurang paham bagaimana prosedur penyusunan konvensi PBB, ratifikasi dan kedudukannya dalam proses pembentukan hukum nasional suatu negara.

Pemahaman terhadap hukum Islam secara klasik dan konvensional tanpa memperhatikan perkembangan hukum Islam di era modern dan kontemporer, saya kira akan sangat merugikan kemajuandan perkembangan hukum Islam itu sendiri.

Konstribusi hukum Islam ke dalam hukum internasional seperti Konvensi PBB tentang perang, genjatan senjata, perdamaian dan perlucutan senjata yang sangatlah banyak. Hukum Islam sangat kaya mengatur perang dan damai. Dunia internasional berhutang budi pada hukum Islam di bidang ini.

Ketika negara-negara Muslim baru sedikit yang merdeka, PBB mengundang Humayun Kabir, seorang filsuf Muslim India untuk membentangkan makalah tentang Islam and Human Rights, ketika PBB menyusun Universal Declaration of Human Righttahun 1948. Hampir 1/4 anggota PBB adalah negara-negara anggota OKI.

Mustahil 1/4 anggota PBB itu tidak memperhatikan kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyusun konvensi PBB. Saya menganjurkan agar mereka yang mempelajari hukum Islam klasik dan konvensional, untuk juga belajar hukum internasional, bagaimana hukum Islam mempengaruhi penyusunan konvensi PBB. Jangan berpikir terbalik dan apriori menolak sesuatu karena ketidaktahuan.

*) Pakar Hukum Tata Negara.

 

sumber: republika.co.id di laman msn.com, Senin (13/2/2023)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *