Hotman Paris Sudah Tahu Vonis Ferdy Sambo, Pengacara Saor Siagian Bantah hingga Picu Debat

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: antara di tempo.co

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo akhirnya terang-terangan mengakui telah berbuat salah hingga menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Suami dari Putri Candrawathi itu pun juga mengakui sudah menyesal.

semarak.co-Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengaku siap bertanggung jawab atas kematian tragis ajudan Ferdy Sambo, yaitu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris menganalisa sisi hukum kasus Ferdy Sambo Cs terhadap pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, sang mendiang ajudan. Peristiwa yang terjadi pada Juli 2022 lalu itu kini memangsudah maju ke tahap persidangan.

Ada analisa yang diungkap Hotman Paris belakangan terkait apa yang akan terjadi dengan Ferdy Sambo. Sejauh ini, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman paling berat yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ternyata, di mata pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, ada hal lain yang akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo. Berikut penjabarannya:

Pengacara ternama Hotman Paris akhirnya berdebat saat membahas nasib akhir vonis Ferdy Sambo. Menurut kaca mata hukum, tangis Ferdy Sambo akan berujung kepada sesuatu yang berbeda. Hotman mengaku sudah tahu vonis Ferdy Sambo atau yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.

Hotman Paris bersikukuh bahwa Ferdy Sambo spontan melakukan pembunuhan kepada Brigadir J karena emosi mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi. Hakim telah memutuskan jadwal untuk menghadapkan Ferdy Sambo dengan keluarga Brigadir J.

Hal itu kata Hotman, terlihat pada tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya, Bripka RR dan Bharada E. Berulang kali Hotman menyebut soal apa makna tangisan Ferdy Sambo sebenarnya. Ia menyoroti momen seorang jenderal menangis di depan ajudannya tersebut.

Uraian Hotman Paris ini terpantau tayang di program Catatan Demokrasi di Youtube tayangan tvOneNews, Rabu (2/11/2022). Dalam kesempatan itu, Hotman berdebat dengan seorang advokat lainnya. Namun, inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan) Saor Siagian membantah analisa suami Agustianne Marbun itu.

Menurut Saor Siagian, tangisan Ferdy Sambo itu merupakan trik dalam rangka memuluskan rekayasanya. Lalu oleh Hotman Paris hal tersebut dibantah, Hotman mengungkap bahwa tangisan Ferdy Sambo itu dilakukan sebelum adanya pembunuhan. Awalnya, Hotman menyinggung soal tangisan Sambo itu sebelum menghabisi Brigadir J.

“Saya melihat ini, mungkin tim kuasa hukumnya (Ferdy Sambo) berterimakasih sama gw. Karena akulah yang pertama kali (menemukan fakta tangisan). Saya sesudah baca itu (BAP), apa benar seorang jenderal menangis? Saya baca lagi, saya baca lagi jangka waktu dia menangis,” ungkap Hotman Paris dilansir tribun-medan.com – Jumat (4/11).

Hotman Paris menggarisbawahi adanya jangka waktu tangisan dalam peristiwa rentetan Ferdy Sambo menembak korban Yosua. Hal itu pun hampir ditanggapi oleh Saor Siagian yang sudah gemas, namun ia tahan dan mempersilakan Hotman Paris melanjutkan terlebih dahulu.

Jika melihat jangka waktu Ferdy Sambo menangis hingga membunuh Brigadir J, kata Hotman Paris, maka Mantan Kadiv Propam itu bisa lolos dari pembunuhan berencana. “Jangka waktu menangis sampai kemudian penembakan kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain,” tuturnya.

Dilanjutkan Hotman Paris lagi, “Kalau itu berpura-pura, dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksudnya itulah motivasi saya, saya melihat saya bisa masuk bahwa unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ. Kalau 338 saya melihat agak susah untuk lolos.”

Kemudian ia juga mengungkap nasib Bharada E yang merupakan justice colaborator. “Kalau justice colaborator kan tidak menghilangkan perbuatan, hanya dikasih keringanan. Perbuatan tetap ada, justru karena dia mengaku makanya dikasih justice colaborator. Cuma dikurangi hukumannya,” kata Hotman.

Kemudian, Saor Siagian mengungkap hal lain menurut pandangannya. “Cuma kalau nangis-nangis itu Pak Hotman, itu sudah terbantahkan, ternyata itu betul-betul trik yang dibangun oleh Sambo. Ada buktinya?” tanya host Catatan Demokrasi.

“Kan Hotman bilang hanya nangis kepada Bharada E kemudian R, enggak. Ternyata kepada semuanya, kapolri juga. Jadi waktu kapolri nanya, Mbo kamu terlibat gak?, Nggak! Sambil nangis dia bilang, kalau saya ada di situ saya yang nembak kepalanya,” jelas Saor Siagian.

Saor Siagian mengungkapkan adanya rekayasa yang selalu dibentuk oleh Ferdy Sambo agar lolos dari jeratan hukum pasal 340. “Jadi artinya itu adalah benar-benar perencanaan dengan trik nangis untuk meyakinkan bahwa dia seperti korban,” paparnya.

Dilanjutkan Saor, “Dan itulah diakui oleh yang dari KontraS itu, akhirnya karena dia nangis-nangis, yang tadinya mau ke kompolnas kemudian Pungky jadi luluh hatinya kemudian pergi ke Propam.”

Kemudian, Hotman men-skakmat Saor dengan membahas jangka waktu tangisan Ferdy Sambo tumpah. Hotman tak membantah adanya rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, namun tangisan pertama Ferdy Sambo tetap jadi kunci.

“Mungkin nangis-nangis belakangan bisa saja rekayasa, tapi kalau seorang jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah disebut itu rekayasa tangisan,” kata Hotman Paris. Namun ia mengatakan bahwa hal itu tergantung nanti bagaimana hakim menilainya.

“Makanya saya bilang tadi, saya tetap mengatakan, nasibnya Sambo ini jujur tergantung keyakinan hakim, yang mana akan dipilihnya. Apalagi kalau tidak ada bukti kuat dugaan pemerkosaan di Magelang, maka hakim di sini benar-benar akan subjektif keyakinan hakim,” tutur Hotman lagi.

Namun Saor Siagian tetap berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo akan dijatuhi pasal 340, yakni pembunuhan berencana. “Kalau saya sih yakin betul ini 340, karena kalau kita bilang obstruction of justice tidak pernah ada kejadian seperti ini. Obstruction of justice kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman.

“Ya artinya kan karena rekayasa yang dilakukan oleh dia,” balas Saor Siagian lagi.

“Itu kan sudah terjadi perbuatan,” kata Hotman Paris sambil tertawa.

“Justru untuk menutupi perbuatan-perbuatannya itu kemudian digerakan semua. Apalagi dia penegak hukum ditambah sepertiga hukumannya jadi tidak mungkin lagi dia lepas dari 340,” tandas Saor Siagian.

Dalam momen yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso justru sependapat dengan Hotman Paris. “Saya justru sependapat dengan Bang Hotman soal waktu yang pendek, saya pernah kasih pendapat bahwa pasal 340 ini problematik ketika masuk dalam jeda waktu yang pendek,” kata Sugeng.

Mana yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim nantinya? Adapun, sebelumnya Hotman Paris diminta menjadi pengacara Ferdy Sambo. Namun, Hotman Paris mengaku diamuk anak dan istri begitu menyetujui tawaran Ferdy Sambo untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J. (net/tbc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *