Hippindo dan Aprindo Nilai Perda Perpasaran DKI Memberatkan, APPBI Tunjuk Mantan Ketua MK Ajukan JR

Hamdan Zoelva. foto: internet

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menunjuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (MK) Hamdan Zoelva untuk mengajukan gugatan judicial review (JR) atas Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran kepada lembaga Mahkamah Agung (MA).

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI Hery Sulistyono mengatakan, organisasinya sengaja menggandeng Hamdan Zoelva karena dianggap memiliki segudang prestasi selama menjadi praktisi hukum, hingga menjadi Ketua MK ke-4 periode 2013 hingga 2015.

“Yah tahulah, mengenai sosok Pak Hamdan, tentu untuk biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit. Adapun gugatan tersebut, akan didaftarkan secepatnya sebelum libur tahun baru 2020,” ujar Hery di Kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Hingga saat ini, jelas Hery organisasinya tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk dibawa kepada MA sebagai bahan pertimbangan. Dia berharap agar permohonannya itu dikabulkan karena keberadaan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap memberatkan pengusaha mal.

Aturan itu, menyebutkan pengusaha mal wajib mengakomodir pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke dalam mal sebesar 20 persen. “Bagaimana kami mau merangkul mereka, toh yang berjualan di mal kami juga pelaku UMKM,” terangnya.

Justru kalau disediakan, nilai Hery, bakal memicu kecemburuan sosial bagi pelaku UMKM yang menyewa atau membeli tempat usaha.

Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pihaknya meminta MA untuk mengkaji kembali aturan itu karena dianggap memberatkan para pengusaha mal. Lewat aturan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta mal untuk tempat sebesar 20 persen untuk pelaku UMKM dari tempat yang disediakan.

“Perda ini sulit dilaksanakan khususnya untuk ketentuan yang harus mewajibkan pusat perbelanjaan memberikan lahan 20 persen dari luas efektifnya tempat usaha kepada UMKM,” ungkap Alphonzus.

Berdasarkan perda itu, lanjut dia pusat perbelanjaan dibagi menjadi tiga bagian. Pertama pusat perbelanjaan yang dikelola sendiri, kedua pusat perbelanjaan yang sifatnya sewa dan pusat perbelanjaan strata title.

“Nah kalau yang strata title ini mustahil bisa diterapkan, karena lokasi tempat perbelanjaan seperti ini cenderung 100 persen sudah dijual. Jadinya tidak ada lagi area 20 persen yang bisa dibagikan, lalu 20 persen diambil dari mana?,” tanya Alphonzus.

Dia lalu mencontohkan pusat perbelanjaan di Thamrin City, Jakarta Pusat. Seluruh pedagang di sana adalah pelaku UMKM dan sudah menjadi hak milik bahkan ukuran kiosnya cenderung kecil sehingga sulit diambil sebesar 20 persen untuk kebutuhan pelaku UMKM lain.

“Di sana itu kiosnya kecil hanya 9 hingga 12 meter persegi, yah artinya mau diambil 20 persen bagaimana? Di Jakarta sendiri, ada dua kategori pertama mal mewah yang diisi oleh pelaku usaha ternama, dan kedua mal menengah ke bawah yang diisi oleh pelaku UMKM,” urainya.

Untuk di DKI Jakarta, rinci dia, terdapat 82 anggota APPBI dari kalangan mal yang mayoritas diisi oleh pelaku UMKM. “Pelaku usaha yang kelas atas tidak lebih 10 persen dari 82 mal itu, misalnya Plaza Senayan, Grand Indonesia,” ucapnya.

Justru kalau ini diterapkan, nilai dia lagi, bisa terjadi ketidak adilan. “Karena pelaku UMKM yang selama ini berusaha di sana tiba-tiba ada pelaku usaha lain datang dengan secara gratis,” jelasnya.

Dia menilai, perda ini justru bisa menimbulkan efek domino. Pengelola mal akan menaikan tarif operasional dan sewa kepada tenant yang ada di sana agar usahanya tidak rugi.

Dampaknya, pelaku usaha di sana juga menaikan harga barangnya kepada pelanggan, artinya yang dirugikan juga masyarakat sendiri. “Pusat perbelanjaan akan membagi beban itu kepada tenant yang 80 persen bayar, nah padahal mayoritas 80 persen itu adalah UMKM juga,” katanya.

Kalau ini diterapkan, lanjut dia, bagaimana dengan perpajakan dan operasional. “Misalnya pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan,red) dan biaya listrik, ini kami semua bayar loh dan nggak bisa dipisahin untuk yang 20 persen itu,” tutupnya.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menilai, pasalnya pada pasal yang mewajibkan agar pelaku usaha memberi ruang efektif sebesar 20 persen kepada pelaku UMKM secara cuma-cuma.

“Kami ingin perspektif dari pengusaha ritel diperhatikan pula menyoal ruang khusus 20 persen bagi UMKM ini. Di mana sesungguhnya hal itu selain akan berdampak pada pengusaha, juga pada UMKM itu sendiri,” ujar Roy di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Karena, tambah Roy, landasan kemitraan UMKM dengan retail modern ada empat asas yaitu saling menguatkan, saling membutuhkan, saling mempercayai dan saling menguntungkan. “Itu semua juga sudah tertera dalam Permendag,” ujarnya.

Ritel modern di bawah Aprindo, lanjutnya sudah memasarkan produk UMKM dan menyediakan ruang khusus seperti rak UMKM atau pojok UMKM bahkan sebelum dikeluarkannya Perda tersebut yang merupakan pintu masuk bagi produk UMKM untuk lebih dikenal sehingga membuat mereka meningkatkan kualitas produknya.

“Hukum bisnis pasti apabila produk tersebut berkualitas baik hingga banyak diminati dan laku keras, maka semakin luas jangkauan yang kami berikan kepada ereka. Jadi bukan bergantung pada kewajiban memberi ruang seperti yang dimaksud Perda tersebut,” jelasnya.

Adapun terkait Perda tersebut, Aprindo memahami maksud dari Pemprov DKI Jakarta adalah untuk kemajuan UMKM, namun alangkah baiknya semua pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut untuk diajak duduk bersama dalam merumuskan formula terbaik. “Kami sangat terbuka bila Pemprov DKI Jakarta mau mengajak kami dalam merumuskan formula terbaik untuk pelaku UMKM,” ungkapnya.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI Stefanus Ridwan mengemukakan Perda itu memuat sejumlah kewajiban bagi pengelola mal untuk memberdayakan para pelaku UMKM melalui tiga pola kemitraan, yakni penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan dan atau penyediaan fasilitasi.

“Pengelola mal tak mungkin menanggung biaya 20 persen ruang usaha yang diberikan untuk UMKM, jika digratiskan. Itu letak yang memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan,” ucapnya.

Saat ini, menurut dia bisnis mal sedang tidak baik, banyak mal yang merugi. Sedangkan yang terbilang suksespun setelah 12 tahun (tanpa menghitung harga tanah) baru mendapatkan break event point (BEP). “Sehingga dengan diterapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2018 itu dapat mengakibatkan mal akan merugi dan tutup,” katanya.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menilai kewajiban para pengusaha mal untuk menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen harus tepat sasaran.

“Definisi UMKM perlu diperjelas dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan kelas atau target konsumen dari suatu mal. Misalnya, tidak mungkin mal dengan target konsumen kelas atas diisi UMKM yang menawarkan produk seperti yang dijajakan pedagang kaki Lima,” ujarnya.

Akan tetapi, kata dia, masih mungkin bila UMKM itu menjual produk yang memang sesuai dengan kelas atau konsumen di suatu mal. Maka itu, kami menyampaikan Hippindo menolak jika ruang usaha sebesar 20 persen tersebut diberikan secara gratis. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *