Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memaparkan jika hingga 11 Juli 2021, pencairan Dana Desa telah mencapai Rp28,815,930,670,804 yang setara dengan 40,02% dari total Dana Desa yang sebesar Rp72 triliun.
semarak.co-Dari total uang yang telah disalurkan, kata Mendes PDTT Halim Iskandar, Dana Desa untuk Desa Aman Covid-19 dialokasikan sebesar Rp3,999,162,659,801 atau setara 13,88% dari pencairan dana desa.
“Dana Desa ini telah dicarikan ke 69,661 desa atau sebesar 92,93 persen dari 75.961 desa di Indonesia,” kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Selasa (13/7/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Rabu (14/7/2021).
Dana ini di antaranya dipergunakan untuk membangun Pos Relawan Desa Lawan Covid-19 di 30.420 Desa, pembangunan Pos Gerbang Desa di 24.283 Desa, dan pembangunan Pos Isolasi di 20.058 Desa. “Dan kegiatan lain seperti sosialisasi, penyediaan Masker dan tempat cuci tangan dan pendataan masyarakat yang rentan,” katanya.
Sedangkan untuk Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dialokasikan Rp5,628,092,400,000 atau sebesar 19,53% dari pencairan dana desa. Sedangkan untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dialokasikan Rp2,216,009,606,525 yang setara 7,69% dari pencairan dana desa.
“Dan untuk kegiatan pembangunan desa di luar skema PKTD sebesar Rp16,972,666,004,478 yang setara 58,90% dari pencairan dana desa,” kata Halim Iskandar.
Jumlah Pekerja yang diserap dalam program PKTD sebanyak 852.753 orang dengan jumlah terbesar Pekerja yang berasal dari Keluarga Miskin sebesar 372.046 jiwa. “Dari total pekerja itu, ada sebanyak 66.866 jiwa Pekerja Perempuan denhan Jumlah Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) sebanyak 28.209 jiwa,” katanya.
Gus Halim mengatakan, saat ini Relawan Desa Lawan Covid-19 telah terbentuk di 35.563 Desa dengan jumlah total sebanyak 1.084.519 orang Relawan. Per 11 Juli, kata Gus Halim Jumlah warga desa yang terpapar pandemi global ini sebanyak 342.688 orang. Jumlah yang sembuh sebanyak 278.232 orang.
“Jumlah yang dirawat sebanyak 54.755 orang dan yang meninggal sebanyak 3.831 orang,” kata Gus Halim sambil mengajak seluruh masyarakat desa untuk patuhi semua protokol kesehatan dan aturan dari Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ingat selalu gunakan masker, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, jaga jarak dan hindari berkerumun, serta jika perlu hindari dulu makan bersama,” kata Gus Halim.
Sedikitnya Rp 298 triliun lebih digelontorkan pemerintah pusat ke Daerah Tertinggal selama 2015-2019 yang berdampak pada keberhasilan dalam mengentaskan sebanyak 62 kabupaten dari 122 kabupaten sebagai daerah tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Gus Halim mengatakan, aokasi Rp298 triliun tersebut berasal dari Afirmasi Kementerian/Lembaga terhadap Daerah Tertinggal pada 2015 – 2019 dengan total sebesar Rp129,88 trilun, Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah tertinggal pada 2015-2019 dengan total sebesar Rp101,44 triliun dan Dana Desa di daereh tertinggal pada 2015- 2019 dengan total sebesar Rp66,75 triliun.
“Untuk Alokasi belanja Kementerian/Lembaga setiap tahunnya berfluktuasi setiap tahun dengan alokasi tertinggi pada 2015 sebesar RP 28,50 triliun, Untuk alokasi DAK juga berfluktuasi setiap tahunnya. sedangkan untuk dana desa semakin meningkat setiap tahunnya,” kata Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim ini.
Gus Halim menyebutkan bahwa Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 terdapat 62 daerah tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi yakni Sumatera Barat (1 kabupaten), Sumatera Selatan (1 Kabupaten), Lampung (1 Kabupaten).
Selanjutnya Sumatera Utara (4 Kabupaten), Nusa tenggara Barat (1 Kabupaten), Nusa Tenggara Timur (13 Kabupaten), Sulawesi tengah (3 Kabupaten), Maluku (6 Kabupaten), Maluku Utara (2 Kabupaten), Papua Barat (8 Kabupaten) dan Papua (22 Kabupaten).
Jumlah daerah tertinggal tersebut sudah termasuk tambahan 2 kabupaten yang berasal dari Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak.
Dari 62 Daerah Tertinggal tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memproyeksikan jumlah daerah tertinggal yang akan terentaskan pada tahun 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.
Sehingga, jumlah daerah tertinggal tersebut akan melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
Adapun untuk angka proyeksi kabupaten tertinggal yang akan terentaskan tersebut setiap tahunnya yakni pada 2020 sebanyak 5 kabupaten (Kabupaten Kupang, Nabire, Supiori, Musi Rawas Utara dan Donggala), 6 kabupaten di 2021 (Kabupaten Sumba Timur, Pesisir Barat, Kepulauan Mentawai, Sigi.
Lalu Kepulauan Sula dan Boven Digul), 7 kabupaten di 2022 (Kabupaten Lombok Utara, Sumba Barat, Belu, Maluku Tenggara Barat, Tojo Una-una, Teluk Bintuni, Keerom), 6 kabupaten di 2023 (Kabupaten Alor, Lembata, Malaka, Maluku Barat Daya.
Terus Sorong Selatan dan Manokwari Selatan) dan 8 kabupaten di 2024 (Kabupaten Timur Tengah Selatan, Rote Ndau, Sumba Tengah, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, seram bagian Selatan, Teluk Wondama dan Sorong).
Sementara itu, mengenai pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemda provinsi selama 3 tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya tersebut, Gus Halim telah menetapkan Permendesa PDTT nomor 5 tahun 2020 tentang pembinaan daerah tertinggal terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional. (fir/smr)