Hidayat Siap Ambil Risiko Buntut Pelaporan Anak Presiden Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep

Pelapor Kaesang Pangarep Muhammad Hidayat Situmorang sudah siap mengambil resiko apapun setelah memutuskan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo atas kasus dugaan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube. Hidayat mengaku siap bertangungjawab atas langkah hukum yang telah diambil dengan melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu (2/7) malam.

“Ya tentu ada (rasa takut), bukan takutlah istilahnya, tapi kita jadi jaga-jaga. Saya siap bertanggungjawab dunia akhirat. Kalau saya nggak siap, nggak usah melaporkan. Saya nggak takut besok saya bisa digebukin preman. Bagi saya mati digebukin jalanan lebih baik daripada mati di diskotik,” ujar Hidayat di rumahnya, Perumnas I, Jalan Palem V, nomor 189, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dikutip suara.com, Rabu (5/7).

Lelaki berumur 52 tahun itu menjelaskan awal mula melaporkan Kaesang ke polisi. Dia terpikir setelah melihat konten Youtube Kaesang. Sejumlah kalimat dianggapnya bertendensi menodai agama serta menyiarkan ujaran kebencian. Hidayat menjelaskan, kalimat pertama yang dianggapnya ujaran kebenciaan adalah ”dasar ndeso”. “Kata ’ndeso’ itu sebuah golongan masyarakat, yakni masyarakat desa. Nah, kata itu dikonotasikan negatif menjadi ’masyarakat rendahan’. Misalnya ’dasar ndeso lu’, ’dasar kampungan lu’, maka masyarakat desa itu rendahanm,” terangnya.

Berdasarkan penjelasannya itu, Hidayat meyakini kalimat ’dasar ndeso’ yang disebut Kaesang dalam salah satu videonya adalah ujaran kebencian. “Ujaran kebencian, membenci masyarakat desa, sehingga seseorang tidak bisa mengatakan ’dasar ndeso’ menjadi konsumsi publik. Kalau hanya berdua, ’eh kamu ndeso’ itu tidak apa-apa,” klaimnya.

Namun, Hidayat beretorika ketika dipertanyakan awak media perihal siapa ”subjek” yang menjadi sasaran Kaesang saat bilang ”dasar ndeso”. “Tadi, kalau dikatakan subjeknya siapa, dikembalikan kepada isi video itu sendiri. Video itu isi pemikiran si pengunggah. Pengunggah itu menganggap orang yang kembali dari luar negeri itu merusak, minta proyek, nepotisme dan sebagainya,” tuturnya.

Selain kalimat ”dasar ndeso”, Hidayat juga mengklaim video Kaesang yang mengilustrasikan serial aksi anti-Ahok yang digelar GNPF menyuratkan penodaan agama. “Dia mengilustrasikan tentang adegan bunuh Ahok, bunuh Ahok, sehingga kalau dikatakan ’subjeknya mana’ itu ada subjeknya [sic],” terangnya.

Terakhir, Hidayat melaporkan Kaesang ke polisi karena terdapat kalimat dalam video ”Bapak Minta Proyek: yang dianggapnya mengadu domba. “Yang mudah diingat itu, lontaran kata-kata mengandu domba, mengkafir-kafirkan, tidak mau menyalatkan karena perbedaan milih pemimpin. Jadi, menurut saya, pernyataan itu lontaran ujaran kebencian,” tandasnya.

Hingga berita ini diunggah, Kaesang yang menjadi pemilik akun Kaesang di YouTube belum bisa dimintakan konfirmasi. Malah ikut ayahnya pelesiran ke berbagai negara Eropa seperti Jerman.

Hidayat mengaku tak masalah jika nantinya dipertemukan dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo. Ia juga siap jika nantinya laporan yang ia layangkan dinaikkan ke tingkat penyidikan, bahkan sampai ke kejaksaan untuk disidangkan. Ia siap dihadirkan di pengadilan. “Siap, nggak ada masalah, saya siap malah sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya jika perkara tersebut sudah masuk ke ranah pengadilan, kebenaran dari kasus yang dilaporkan akan terbukti. “Di pengadilan itulah nanti yang akan jadi sebuah pembuktian yang akan memastikan semua pihak,” kata dia.

Lebih lanjut, Hidayat menyebut semakin banyaknya ujaran kebencian di media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube dan Instagram yang merupakan persoalan besar bangsa Indonesia. “Ratusan ujaran kebencian dan ini merupakan persoalan besar bangsa ini. saya ingin katakan begitu. Ini harus dihentikan. Salah satu yang Islam ajarkan adalah menghentikan kejahatan bukan membalas kejahatan dengan kejahatan, tapi dengan memaafkan. sebenarnya itu loh,” ucap dia.

Lebih jauh, Hidayat mengaku akan memaafkan Kaesang jika Kaesang terbukti melakukan ujaran kebencian, namun proses hukum tetap berlanjut. “Saya bersedia memaafkan Kaesang kalau Kaesang terbukti memang menghujat Islam, menghantarkan kebencian. Saya siap memaafkan Kaesang, tapi ini harus jadi pintu masuk bagi semua pihak berwenang terkait menghentikan ujaran kebencian di media sosial. Harus ada langkah-langkah yang nyata dan jelas. Saya sedikit mengerti bahwa lontaran ucapan kebencian itu ada pasal pidana yang mengatur di UU ITE. Nah jadi kalau bilang brengsek, sialan, ndeso, itu adalah bagian daripada ujaran kebencian. Dia tidak senang kepada seseorang, terhadap golongan masyarakat,” kata dia.

Menurutnya setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi jika memiliki alat bukti. Selain melaporkan Kaesang, Hidayat juga melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando dan sutradara Anto Galon. Ade dilaporkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap FPI dan Anto diadukan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap agama.

Hidayat sudah jadi tersangka dan pernah diciduk

Hidayat merupakan tersangka kasus dugaan menghina Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melalui media sosial. “Dia (Hidayat) juga udah tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kasus yang menjerat Hidayat berawal ketika dia mengunggah rekaman video Iriawan melakukan pengamanan demonstrasi yang digalang GNPF MUI pada 4 November 2016.

Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono yang saat itu menjadi Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan Hidayat kemudian sempat diciduk polisi. “Tersangka sudah kami tangkap berinisial MHS yang (diduga) mencemarkan atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit melalui Youtube. Sudah dilakukan penangkapan untuk pelakunya ya,” kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Awi menyebutkan video yang diunggah di medsos diberikan judul provokatif. “Ya, di dalam akun itu kan memuat judul ‘terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi masa FPI agar serang massa HMI,'” kata Awi.

Hidayat disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Hidayat tidak ditahan setelah polisi mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukannya. (sua/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *