Hersubeno Arief Bakal Dipolisikan Kasus Berita Hoax Megawati Koma

Muhammad Fayyadh. Foto: internet

Oleh Muhammad Fayyadh, SH.

semarak.co-Hersubeno Arief akan dilaporkan ke polisi oleh Gardu Benteng Marhaen. Jurnalis senior itu dipolisikan karena dianggap menyebarkan hoax Megawati Soekarnoputri koma dan dirawat di ICU Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Hersubeno Arief mengaku mendapatkan informasi dari seorang dokter bahwa Megawati koma dan dirawat di ICU RSPP. Pengakuan itu disampaikan Hersubeno Arief melalui kanal YouTube Hersubeno Point.

“Seorang teman dokter itu bahkan sempat mengirim WhatsApp ke saya bahwa, bunyinya begini ‘Megawati Koma. Di ICU RSPP. Valid 1.000 persen’,” ucap Hersubeno Arief, Kamis (9/9/21).

Terkait unggahan jurnalis senior tersebut, berikut pendapat hukum saya M. Fayyadh, SH, sebagai seorang dvokat dan Konsultan Hukum yang dilansir ceknricek.com/09/13/2021, 11:47 WIB.

  1. Bahwa pemberitaan Pers yang dilakukan Jurnalis Hersubeno Arief dari FNN Media dalam unggahan Video di kanal Youtube miliknya Kamis (9/9/2021) merupakan bentuk Verifikasi Jurnalistik karena Hersubeno dalam menyampaikan beritanya mengutip beberapa media online yang memuat pernyataan-pernyataan narasumber PDIP juga sebagai Pengurus Pusat DPP PDIP sehingga keterangan-keterangan yang disampaikan dianggap valid.

Sehingga menurut saya pemberitaan pers yang disampaikan oleh Hersubeno tidak ditemukan adanya Trial by The Press atau pemberitaan yang terlalu menyudutkan pihak-pihak atau orang tertentu.

  1. Bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Hersubeno merupakan Karya Jurnalistik, sehingga jika pemberitaannya di duga memuat berita yang keliru atau dipersoalkan, maka harus di selesaikan dengan menggunakan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
  2. Perlu saya jelaskan bahwa UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers) adalah Lex Specialist (hukum yang berlaku khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan Pemberitaan Pers, maka Peraturan Perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
  3. Bahwa UU Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan Pers.

Karena itu dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat di hukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (Lex Generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal yaitu Lex Specialis Derogate Legi Generali yaitu Ketentuan Yang Khusus Mengesampingkan Ketentuan Yang Umum.

  1. Bahwa mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang di duga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain, di jelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi.

Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

  1. Bahwa mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang di duga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain adalah melalui Hak Jawab (Pasal 5 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers).

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

  1. Bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers adalah sebagai berikut (sebagaimana saya sarikan dan sesuaikan dengan adanya kode etik wartawan yang baru):

Pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya.

Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar.

Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) sebagai kode etik wartawan yang baru.

Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Dikatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (Pasal 15 ayat 2 huruf C UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers).

  1. Bahwa Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, dan Pengacara) dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan Delik Pers harus berpedoman atau merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung/ SEMA No.13 Tahun 2008 untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan UU Pers.

 

sumber: ceknricek.com di WAGroup KGN REBOAN RUTIN (post Senin 13/9/2021/yudhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *