Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menyusul ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Kementerian ATR/BPN akan proses pembatalannya.
semarak.co-Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/BPN Nusron usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18/2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia 5 tahun sejak diterbitkan. Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi.
Menteri ATR/BPN Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.
Kesempatan sama, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa.
Sementara Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan. Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir.
“Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Badan Keamanan Laut atau Bakamla, dan nelayan setempat,” rinci Titiek dirilis humas ATR/BPN usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN, Rabu malam (22/1/2025).
Hadir mendampingi Menteri ATR/BPN Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Virgo Eresta Jaya dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (jm/phal/hms/ken/smr)