Oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc. M.Kom *
semarak.co-Assalamualaikum Wr Wb.
Saudara/saudari yang kami muliakan, memakai gigi palsu adalah sebuah keadaan yang dibolehkan jika gigi seseorang telah rusak/patah, kebolehan memakai gigi palsu adalah berdasarkan hadits Rasulullah ﷺ ketika salah seorang sahabat beliau yang bernama Arfajah bin As’ad Radhiyallahu ‘anhu terpotong hidungnya saat perang al-Kulab di masa jahiliyyah, lalu ia membuat hidung palsu dari perak, tetapi justru hidungnya menjadi busuk, kemudian Nabi memerintahkan kepadanya untuk membuat hidung dari emas, dan beliaupun membuatnya (HR. Abu Daud: 3696, An-Nasa’i: 5070)
Di dalam Sunan at-Tirmidzi disebutkan:
“Banyak di antara para ulama yang meriwayatkan bahwa mereka memperkokoh gigi-gigi mereka dengan emas (gigi palsu), mereka berhujjah dengan hadits tersebut.” (HR. Tirmidzi: 1692).
Sehingga dengan ini para ulama membolehkan seseorang untuk menambal giginya yang patah/rusak dengan gigi palsu, baik dari emas ataupun dengan bahan lainnya, jika hal ini dibutuhkan. Namun, ketika seseorang meninggal dunia, tentu saja muncul pertanyaan bagi orang-orang yang mengurus jenazahnya terkait sikap kita terhadap gigi palsu tersebut, dalam hal ini perlu dibedakan antara dua hal:
1. Gigi palsu dari emas/perak
2. Gigi Palsu dari bahan selain emas/perak
Imam Ahmad berkata perihal jenazah yang giginya diikat oleh emas:
“Jika dimungkinkan untuk mencopot/menanggalkannya tanpa mengakibatkan tercopotnya gigi-gigi yang lain, maka hendaklah dicopot, dan apabila ditakutkan akan membuat gigi-gigi yang lain copot maka dibiarkan.” (Al-Mughni: 2/404)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ketika ditanyakan tentang hal ini maka beliau menjawab:
“Yang disyari’atkan adalah mencopot/menanggalkannya, karena gigi palsu berupa emas/perak tersebut adalah harta, dan harta tidak boleh disia-siakan, Rasulullah benci dan marah terhadap perbuatan menyia-nyiakan harta, maka seharusnya gigi palsu tersebut dicopot apabila memungkinkan, namun jika tidak memungkinkan maka hal ini tidak mengapa. Dan apabila keluarga jenazah ingin mencopotnya setelah beberapa hari kematiannya pun masih dibolehkan.”
Hal yang serupa juga disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
“Adapun gigi, apabila seorang laki-laki berkebutuhan untuk menambalnya maka tidak mengapa baginya menambal dengan emas, demikian juga halnya degan wanita, namun apabila seseorang meninggal dan ia memakai gigi palsu dari emas maka wajib baginya untuk menanggalkannya, karena jika tidak maka akan berdampak kepada dua kerusakan:
Pertama menyia-nyiakan harta dan kedua menghilangkan hak ahli warisnya terhadap harta tersebut, akan tetapi jika dalam menanggalkan gigi tersebut berdampak pada menyakiti jenazah seperti copotnya gigi-gigi yang lain atau gusi di sekitarnya akibat mencopot gigi palsu tersebut, maka tidak mengapa gigi tersebut tetap di tempatnya (tidak dicopot) (Fatawa Nuur ‘alad Darbi: 9/2).
Adapun jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan selain emas, maka hal ini tidaklah mengapa terkubur bersama dengan jenazah tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah:
“JIka seseorang menambal tulangnya dengan sesuatu untuk dipulihkan, kemudian ia meninggal, maka tidak perlu dicopot tambalan tersebut, apabila ia adalah benda yang suci (bukan najis).” (Al-Mughni : 2/404)
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah lebih detail menjelaskan: “Adapun jika sebuah benda yang menempel pada tubuh jenazah itu tidak bernilai, seperti gigi palsu selain dari emas dan perak maka tidak mengapa dikuburkan bersama dengan jenazah tersebut, namun jika benda tersebut bernilai maka ia harus ditanggalkan, kecuali jika dikhawatirkan akan menyiksa jenazah.” (Fatawa Asy-Syabakah al-Islamiyyah: 11/12756g.
Wassalam
*) penulis Alumni Fakultas Syari’ah Universitas Imam Muhammad ibnu Saud Al Islamiyyah, Cab. Lipia Jakarta, Pemateri SurauTV, Pimpinan Ma’had TI Dar El-Ilmi Payakumbuh – Sumatera Barat sebagai ustadz yang menjawab pertanyaan masyarakat dalam tayangan laman konsultasisyariah.com
sumber: Disalin ulang oleh anggota WAGroup PA Al-Wasliyah P.Brayan (postSabtu25/6/2022/)