Hari Musik Nasional 2020, CEO Nagaswara Raih Anugerah Kategori Produser Pejuang Hak Cipta

CEO Nagaswara Rahayu Kertwiguna (paling kiri) menerima penghargaan pada malam Anugerah Hari Musik Nasional 2020. Foto: dok PR Nagaswara

Menandai perayaan Hari Musik Nasional (HMN) 2020, Chief Executive Officer (CEO) Nagaswara Rahayu Kertawiguna menjadi salah satu tokoh musik nasional yang mendapatkan Anugerah Bakti Musik Indonesia dalam kategori Produser Pejuang Hak Cipta.

semarak.co -Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara perayaan Hari Musik Nasional dan Apresiasi Bakti Musik Indonesia yang dilangsungkan di Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu malam (11/3/2020).

Bacaan Lainnya

Sebagai salah satu tokoh musik nasional, Rahayu yang juga Wakil Ketua Umum PAPPRI, dianggap memberikan dedikasinya dan berjasa terhadap pengembangan musik di Indonesia. Pemberian penghargaan tersebut diputuskan oleh panelis dengan ketua Chandra N. Darusman.

Bagi Rahayu sendiri, penghargaan yang ia terima tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Sejak terjun ke industri musik, Rahayu sudah mulai memperjuangakan hak cipta bagi musisi dan pelaku industri musik sejak tahun 2005.

Bahkan, saat ini, Nagaswara Publisherindo Music (NPM) yang mewakili pencipta lagu “Lagi Syantik” tengah berjuang di Pengadilan Nageri (PN) Jakarta Pusat melawan keluarga Gen Halilintar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu tersebut.

“Saya tidak pernah membayangkan akan memperoleh penghargaan ini. Karena sejak awal memperjuangkan persoalan hak cipta musik di tanah air, sungguh tidak mudah,” ujar Rahayu dalam rilis PR Nagaswara, Kamis (12/3/2020).

Hingga hari ini, kata Rahayu, kita masih berhadapan dengan mereka yang merampas dan tidak menghargai hak-hak para musisi. “Saya mengucapkan terimakasih kepada PAPPRI atas penghargaan ini. Apa yang saya peroleh ini adalah penghargaan bersama bagi mereka yang juga terus memperjuangkan hak cipta bagi para musisi tanah air,” katanya.

Rahayu Kertawiguna adalah pengusaha rekaman yang terbilang unik. Mengawali usaha sebagai desainer kover kaset di awal tahun 1980-an, Rahayu kemudian benar-benar terjun ke dunia rekaman dengan mendirikan Nagaswara, pada 9 September 1999.

Ia tidak menyebutkan perusahaan rekamannya sebagai Major Label melainkan Big Indie. Nagaswara tak ubahnya rumah bagi artis-artis/ band indie. Nagaswara membuka pintu selebar-lebarnya bagi seniman musik yang ingin berkarya. Tahun 2019, Rahayu kembali memperkenalkan sebuah label baru bernama ROKET’S Label.

Keberhasilan yang diraih Nagaswara saat ini tentu tak lepas dari tangan dingin produsernya, Rahayu Kertawiguna. Musik sudah menjadi darah daging lelaki kelahiran Bogor, 31 Januari 1965 itu.

Namun, hal paling menarik dari sosok Rahayu adalah konsistensi dirinya terhadap upaya pemberantasan pembajakan karya cipta di Indonesia.

Rahayu bahkan berpemikiran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengagendakan penangkapan terhadap otak-otak pembajakan karya cipta sebagai salah satu agenda utamanya. “Para pembajak itu tak ubahnya koruptor. Mereka mencuri uang yang seharusnya menjadi miliki negara dari pajak pertambahan nilai,” ujar Rahayu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga dinobatkan sebagai “Presiden Anti Pembajakan.” “Kita berharap industri musik nasional akan terus lebih baik di masa-masa mendatang,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, insan musik harus tetap semangat berkarya, terus memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. “Selamat Hari Musik Nasional 2020. No Music No Life,” tutup Rahayu. (lin)

Berikut ini beberapa langkah Rahayu Kertawiguna dalam upaya pemberantasan pembajakan terhadap karya musik di Indonesia.

  1. Bersama Togar Sianipar mendirikan GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia) tahun 2005. Rahayu menjabat sebagai Sekjen dan terus mengupayakan pemberantasan pembajakan di dunia musik.
  2. Menghadirkan Kerispatih dan sejumlah artis untuk menyampaikan surat terbuka menyangkut pembajakan kepada Drs. Sutanto yang saat itu baru terpilih sebagai Kapolri (2005).
  3. Merilis album band Seventeen (“Lelaki Hebat”) di pusat pembajakan, Glodok (2008).
  4. NAGASWARA memproduseri album perdana SBY “Rinduku Padamu” sekaligus membayar royalti album tersebut sebagai bagian dari pendekatan kepada pemerintah guna membasmi persoalan pembajakan yang semakin merajalela (2008).
  5. Menobatkan duo T2 (Tika dan Tiwi) sebagai sebagai Duta Gerakan Anti Pembajakan (2008).
  6. Menandai Hari Musik Nasional, NAGASWARA membuka outlet NAGASWARA Original Store (NOS) di tengah-tengah penampungan bajakan di Glodok, 11 Maret 2011. Inilah bentuk perlawanan “face to face” NAGASWARA dengan para penampung CD/ VCD/ DVD bajakan di Glodok. NOS menjual CD/ VCD/ DVD original dengan harga ekonomis, bahkan sama dengan harga bajakan.
  7. NAGASWARA memperkarakan Inul Vizta atas tuduhan menggunakan video klip bajakan artis-artisnya di gerai-gerai karaoke Inul Vizta (tahun 2015).
  8. Dari tahun 2005 hingga saat ini, Rahayu tetap berjuang dan memperkarakan para pembajak yang membajak lagu-lagu milik artis NAGASWARA hingga ke pengadilan. Untuk itu, ia bahkan sampai ke beberapa pengadilan di daerah.
  9. Rahayu sering diminta keterangannya sebagai saksi ahli dalam proses pengadilan kasus pembajakan karya cipta.
  10. Rahayu juga kerap diundang sebagai dosen tamu menyangkut persoalan pembajakan di kalangan akademis, termasuk memberikan masukan akan hal yang sama di Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif.
  11. Rahayu dan NAGASWARA mendapat kehormatan dari Presiden Jokowi yang semasa kampanye sempat hadir di NAGASWARA dan membuat video klip bersama artis- artis NAGASWARA seperti Delon, Tika T2, Hello band, Zivilia, Fitri Carlina, Siti Badriah dan lain-lain untuk lagu “Cari Presiden”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *