Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas mengganti satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Percetakan Uang (Peruri) melalui surat nomor S-74/DHK.MBU.A/09/2020 tanggal 25 September 2020 hal Surat Penyampaian Salinan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-306/MBU/09/2020.
semarak.co– Surat ini disampaikan pihak Kementerian BUMN secara virtual melalui sambungan video conference yang dibacakan Pengendali Kelompok Asisten Deputi Bidang Industri Perbankan dan Pembiayaan Kementerian BUMN Sabar Wicaksono disaksikan jajaran Dewas dan Dewan Direksi Peruri.
Dalam rilis Humas Perum Peruri, Jumat (25/9/2020) melaporkan bahwa Surat Keputusan nomor SK-306/MBU/09/2020 telah dikeluarkan tanggal 23 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Peruri.
Pada Surat Keputusan tersebut memutuskan bahwa Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Muhammad Yusuf Ateh sebagai anggota Dewan Pengawas Peruri dan mengangkat Salamat Simanullang sebagai penggantinya.
Sabar Wicaksono mewakili Menteri BUMN Erick Thohir mengucapkan terima kasih kepada Muhammad Yusuf Ateh atas dedikasinya berupa tenaga dan pikiran selama memangku jabatan tersebut.
Kemudian Sabar juga menyambut baik kedatangan Salamat Simanullang dengan menyampaikan harapannya agar dapat membawa Peruri ke dalam keadaan yang lebih baik.
“Diharapkan dapat memberikan tambahan energi positif bagi segenap insan Peruri guna mewujudkan perusahaan berkelas dunia di bidang integrated security printing and system,” ucap Sabar seperti dikutip Humas Peruri. (smr)
Berikut disampaikan riwayat karir Salamat Simanullang:
- Sekarang : Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
- 2019 (Juni) : Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah
- 2019 : Direktur Pengawasan BK dan Reformasi Birokrasi
- 2017-2019 : Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan
- 2016-2017 : Direktur Pengawasan Produksi dan SUmber Daya Alam, BPKP
- 2013-2016 : Direktur Pengawasan Pinjaman dan Bantuan Luar Negeri, BPKP