Hadirkan Kartu Haji Indonesia, BPKH dan Bank Muamalat Hijrahkan Transaksi Keuangan Jemaah

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Imam Teguh Saptono (kiri) menyerahkan Kartu Haji Indonesia (KHI) kepada perwakilan karyawan Bank Muamalat yang menjalankan ibadah haji tahun ini pada seremoni peluncuran kartu tersebut di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) guna memudahkan para tamu Allah SWT melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci dan di Tanah Air.

Semarak.co – Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono mengatakan, KHI diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di tahun keberangkatan.

Bacaan Lainnya

“Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci,” ujarnya, dirilis humas melalui pesan elektronik Redaksi semarak.co, Jumat (23/5/2025).

Ke depannya diharapkan KHI juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah haji sehingga biaya pengadaan Riyal dalam bentuk tunai dapat dihemat dan biaya menjadi lebih efisien.

“KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana,” kata Imam.

KHI dapat diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah memiliki porsi haji dan KHI juga dapat diberikan kepada nasabah yang telah melaksanakan ibadah haji. Sebab sepulang berhaji, KHI tetap aktif dan tetap bisa jemaah gunakan untuk bertransaksi di dalam atau luar negeri.

“KHI selain berfungsi sebagai ATM dan alat transaksi juga dapat menjadi bentuk memorabilia bagi penggunanya yang tidak hanya benilai ekonomi tapi juga spiritual,” ujar Imam.

Peluncuran KHI merupakan bagian penguatan sinergi bisnis BPKH dengan Bank Muamalat. Kehadiran KHI juga menjadi momen menggembirakan dalam rangkaian peringatan hari lahir (Milad) ke-33 Bank Muamalat.

Bank Muamalat juga telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, serta Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) sebagai aset kekayaan intelektual.

Bagi jemaah yang menggunakan KHI di Tanah Suci, tarik tunai bisa dilakukan lebih mudah di ATM Al Rajhi dengan menu berbahasa Indonesia maupun di ATM lain berlogo Visa/Plus.

Bank Muamalat juga memberikan subsidi biaya untuk satu kali tarik tunai sebesar Rp20 ribu dan subsidi transaksi belanja di Arab Saudi sebesar 15% melalui mekanisme cashback maksimal Rp300 ribu per kartu per bulan tanpa minimum pembelanjaan.

KHI dapat digunakan untuk tarik tunai di mesin ATM dan pembayaran di mesin EDC baik di Indonesia, Arab Saudi, maupun di lebih dari 200 negara lain yang terhubung jaringan Visa dengan kurs yang kompetitif.

Selain itu, KHI dilengkapi fitur donasi pada menu Ziswaf saat digunakan pada mesin ATM Bank Muamalat. Fitur ini guna memfasilitasi pemegang kartu untuk berdonasi pada waktu-waktu terbaik.

Bank Muamalat mengimbau nasabah untuk cermat menggunakan KHI saat bertransaksi. Bila terjadi kendala, nasabah dapat menghubungi SalaMuamalat di nomor 1500016 (Indonesia) atau +6221 8066 8000 (luar negeri) atau melalui Menu Layanan Nasabah Digital pada aplikasi Muamalat DIN. (hms/smr)

Pos terkait