Oleh M Yamin Nasution *)
semarak.co-Paska debat kandidat capres pertama, sepertinya Capres No 2 tak dapat tidur, gelisah, dan terlihat begitu murka, dalam tayangan video viral dan di tayangkan juga oleh Hersubeno terlihat Prabowo di sebuah podium sedang berbicara di depan banyak simpatian dan pendukungnya.
Di dalam tayangan tersebut Prabowo seolah-olah sedang mengulangi pengalaman debat pertamanya dengan Anies Baswedan, monolog Prabowo sambil mengatakan; Etik-etik, Ndasmu Etik! PS tidak hanya marah, namun sangat murka, dari hal ini menunjukkan bahwa dia tidak terima atas kekalahannya pada debat tersebut.
Bicara kepemimpinan dan hukum tentunya etika adalah di atas segala sumber hukum. Kata etis sendiri memiliki tiga arti, Pertama, mengacu pada cara pandang (visi) seseorang terhadap kehidupannya sendiri dan orang lain.
Hal ini mengacu pada cita-cita yang di miliki dalam hidup bermasyarakat yang lebih luas, etik mencerminkan pemahaman seseorang kehidupan yang layak dijalani, kehidupan yang lebih dalam lingkungan manusia dan habitat lain yang ada sebagai penyeimbang manusia.
Ethos secara harfiah Yunani artinya Habitat Binatang, habitat binatang Adalah keselamatan akan dirinya, kenyamanan dan kekenyangan baginya sendiri, serta saling memangsa. Penarikan kata ini dalam konsep negara hukum agar manusia tidak seperti Binatang.
Bicara Etik pada kepemimpinan pada dasarnya bicara tentang modal fandasi moral dalam pengaturan kehidupan masyarakat yang lebih luas sehingga seorang pemimpin dapat merasakan kehidupan masyarakat lain yang akan menjadi tanggung jawab utama dalam memberikan solusinya kehidupan lebih baik.
Kedua, dalam bahasa Latin Etik Adalah Habitus, artinya kebiasaan yang kita jalani, sikap yang lahir dari kebiasaan yang menunjukkan karakter atau tipe seseorang, kondisi batin ini akan mempengaruhi setiap sikap baik buruknya kehidupan sehari-hari seseorang.
Ketiga dari kata Latin kedua selain habitus yaitu mos. Mos adalah akar dari kata moralitas, secara harfiah berarti “mengukur”. Etika berkaitan dengan mengukur, menilai, mengevaluasi, memutuskan, memilih antara yang baik dan yang buruk, indah dan jelek, benar dan salah, bijaksana dan tidak bijaksana.
UUD-NRI 1945 Adalah undang-undang moral, hukum positive ini memberikan perintah pada pejabat tertinggi dalam konsep moral, atau tuntutan kehati-hatian dalam seluruh aktivitas pejabat Negara, baik berucap, dan dalam melahirkan kebijakan kebijakannya.
Contohnya, Pasal 7A UUD-NRI 1945 yang menyebutkan seorang Presiden dapat di Pidana Apabila melakukan “perbuatan tercela” makna tercela ini menunjukkan pengaturan tetang sikap tubuh seorang pemimpin termasuk ucapannya.
Pasal ini menuntut agar seorang Presiden dapat menjadi tauladan bagi setiap masyarakat. Di atas semua hukum ada yang disebut dengan kepantasan dan nilai-nilai (Aksiologis dan Ontologis), sebuah putusan dapat saja dijadikan dasar pembenaran dan dasar legalisasi.
Namun putusan yang tidak tunduk pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku akan cacat sepanjang masa, dan menjadi penolakan bagi kehidupan sosial masyarakat yang membuat kekuatan putusan tersebut lemah (lemah mandat sosial).
Dalam konsep hukum pidana, seseorang yang bersalah hanya dapat dikatakan bersalah apabila terbukti secara mutlak dan tak terbantahkan dan di putus bersalah oleh hakim. Namun dalam konsep hukum etik seseorang yang memikirkan untuk melakukan suatu perbuatan bersalah adalah salah.
Berdasarkan pernyataan Prabowo tersebut dan penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa, secara potensial kekuasaan saat ini akan dijadikan alat pemenuhan hasrat businessnya, selanjutnya apabila Prabowo berkuasa secara potensial juga tidak akan membawa kebaikan bagi rakyat bahkan sebaliknya dan Prabowo bukanlah pilihan sebagai calon pemimpin, sebaliknya contoh tidak baik bagi generasi.
*) Pemerhati Hukum
sumber: WAGroup