Habib Rizieq Ditahan, MUI Tanya Siapa Tanggungjawab 79 Ribu KPPS Covid-19, Fadli Zon: Terang Benderang Siapa yang Zalim

Habib Rizieq Shihab duduk dihadapan penyidik dalam pemeriksaan sebelum ditahan Polda Metro Jaya. foto: internet

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sekitar pukul 00.22 WIB, Minggu dini hari (13/12/2020).

semarak.co-Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, Minggu malam (13/12/2020), HRS atau Muhammad Rizieq Shihab) MRS) keluar menggunakan baju tahanan dan kedua tangannya diborgol, ia langsung mengangkat kedua tangannya sambil teriak takbir, “Allahu Akbar!” tanpa menjawab pertanyaan wartawan menuju mobil polisi.

Bacaan Lainnya

Pendukung menyayangkan tindakan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab yang diborgol dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Padahal bukannya ditangkap, Habib Rizieq malah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12/2020).

Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon geram dengan penahanan tersebut. Menurut Fadli, masyarakat jadi bisa melihat dengan jelas mana pihak yang adil dan yang zalim.

“Kini bisa kita lihat dg terang benderang: siapa yg adil siapa yg dzalim; siapa yg beradab siapa yg biadab; siapa yg cinta damai siapa yg cari keributan; siapa yg arogan siapa yg rendah hati; siapa yg berjuang utk umat/rakyat n siapa yg khianat. Telah ada pembeda di antara kita,” cuit Fadli di akun Twitter @fadlizon, Minggu dini hari (13/12/2020).

Tweet Fadli Zon ini mendapat cukup banyak perhatian dari warganet atau netizen. Setidaknya, hingga pagi ini tadi, telah di-retweets lebih dari 1.600 kali dan mendapat lebih dari 6.000 likes.

Reaksi warganet yang berteman di @fadlizon misalnya @ Uhud_Archery yang nada menyindir. “Mereka sedang tertawa dg apa yg mereka harapkan, namun mereka lupa Allah sudah memiliki rencana buat mereka,” tulis @Uhud_Archery mereplay cuitan Fadli Zon.

“Ingat saudara..Tetap satu Komado “REVOLUSI AKHLAK” panjatkan Doa sebanyak2nya “rabbana atina fid dunya hasanah,wa fil akhirati hasanah,wa qina adzaban naar” “allahumma antas sallam,wa minkas sallam,tabaarokta dzal jalaali wal ikrom”,” timpal @DinoSantana8.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mewanti-wanti polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.

“Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq Shihab diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” sindir Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Minggu (13/12/2020).

Namun jika sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu aparat kepolisian belum menegakkan hukum secara adil. “Kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya,” ucap dia.

Wakil Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini berujar, jika itu yang terjadi maka hal tersebut bakal mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, baik untuk saat ini maupun perkembangan ke depan.

Ia juga menambahkan, jika mau adil sebaiknya aparat mempunyai data jumlah korban Covid-19 imbas kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab. Kemudian data ini dibandingkan dengan jumlah korban yang timbul atas kerumunan yang terjadi karena pilkada.

Lantas siapa yang bakal mempertanggungjawabkan korban Covid-19 imbas pilkada lalu. “Khusus tentang pilkada masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi,” ujarnya.

Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Lanjut Anwar Abbas dengan melanjutkan pertanyaannya, apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hokum?

Menurut Anwar Abbas jika mau adil, apa yang dilakukan kerumunan massa saat pilkada dan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab nyaris sama. Keduanya sama-sama memiliki korban Covid-19 imbas kerumunan tersebut.

“Oleh karena itu akal sehat kita tentu saja akan bertanya berapa jumlah korban yang jatuh sakit atau meninggal gara-gara kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan oleh acara-acara yang lain serta oleh pilkada?” tulis mantan Sekretaris Jenderal MUI.

Tapi dalam konteks pilkada dari beberapa media yang diketahuinya bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 sedikitnya 79 ribu orang dan yang meninggal juga cukup banyak.

Sebagai negara hukum, kata Anwar Abbas, pelaku pemicu kerumunan dalam pilkada juga mesti diadili layaknya Imam Besar FPI itu. Jika hal ini sudah dilakukan, aparat sudah layak untuk disebut profesional. Namun jika sebaliknya, maka ia menganggap akan timbul masalah di kemudian hari.

“Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pentolan FPI Habib Rizieq Shihab resmi dijebloskan ke sel tahanan oleh aparat Polda Metro Jaya, Minggu tengah malam. Hal itu merujuk pada status tersangka yang tersemat pada Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan, alasan menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mulai Sabtu (12/12/2020) hingga 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. “Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya. “Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan,” sambungnya.

Argo mengatakan, penyidik mencecar 84 pertanyaan pada Habib Rizieq. Setelah rampung diperiksa, penyidik kembali membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ada beberapa yang ditambahakn oleh Rizieq selaku tersangka.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi,  dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara. (net/smr)

 

sumber: @geloranews@geloranews, Minggu 13 Desember 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *