Gus Menteri Minta PT Pertamina Fasilitasi BUMDes Jadi Mitra Pertashop

Gus Menteri memberi sambutan peresmian serah terima Bantuan Program CSR PT Pertamina di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba melalui virtual, Jakarta, Jumat (16/4/2021). Foto: humas Kemendes PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta PT Pertamina memberikan peluang kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menjadi mitra Pertamina Shop (Pertashop).

semarak.co-Itu dikatakan saat memberikan sambutan peresmian serah terima Bantuan Program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina di Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, Sumatera Utara melalui virtual, Jakarta, Jumat (16/4/2021).

Bacaan Lainnya

Gus Menteri, sapaan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengingatkan, dalam hal ini, BUMDes setempat diberikan kepercayaan untuk mengelola sarana sanitasi yang telah dibangun PT Pertamina di Sekitar Danau Toba.

“Kami berharap ke depan, tidak hanya sarana sanitasi yang akan dikelola oleh BUMDes, tapi BUMDes juga diberi peluang untuk mengelola unit usaha lain yang dikelola Pertamina seperti pertashop,” ujar Gus Menteri dalam rilis humas melalui WAGRoup Rilis Kemendes PDTT, Jumat (16/4/2021).

Kementerian Desa (Kemendes) PDTT telah memfasilitas pengembangan sebanyak 641 BUMDes Bersama yang tersebar di tujuh kabupaten di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Menurutnya, beberapa BUMDes Bersama diantaranya juga mendapatkan bantuan fasilitas dari PT Pertamina.

“Informasi yang kami peroleh, bahwa beberapa fasilitas yang dibangun PT Pertamina, itu juga dikelola oleh BUMDes. Oleh karena itu saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ungkap Gus Menteri.

Meningkatnya perhatian berbagai pihak terhadap BUMDes menjadi pertanda baik bagi pengembangan BUMDes di seluruh Indonesia, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. PP ini sendiri dikeluarkan seiring disahkannya BUMDes sebagai Badan Hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saat ini kami telah menyelesaikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang regulasi turunan Peraturan Pemerintah yang dimaksud,” ungkapnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *