Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak, Putusan MK sama Dengan Kegagalan Prabowo Gandeng Gibran

Ketua MK Anwar Usman. Foto: internet

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam sidang di gedung MK, Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

semarak.co-Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PUU-XXI/2023. Yaitu tentang batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun hakim MK yang diketuai Anwar Usman akhirnya menolak.

Bacaan Lainnya

Diketahui, permohonan ini diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti. Lalu, juga Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya,” ujar Anwar Usman, Ketua MK membacakan putusan dilansir cnnindonesia.com/nasional, Senin, 16 Okt 2023 11:56 WIB.

Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang dicap akan maju jadi calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat. Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.

Apalagi melihat momentum gugatan yang diajukan baru atau menjelang Pilpres 2024. Karena Indonesia sudah Merdeka 78 tahun pada 2023. Harusnya bisa diajukan gugatan sejauh jauh-jauh hari sehingga tidak terjadi pro kontra seperti saat ini.

Diketahui, menjelang hari pembacaan putusan Senin (16/10/2023), sejumlah pihak telah menyampaikan kritik kepada MK. Kritikan bahkan datang dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD.

Tak sedikit pula para pakar hukum tata negara, pengamat, tokoh Masyarakat, DPR RI, MPR, DPD RI, hingga partai politiknya. Menko Polhukam Mahfud menilai MK tidak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menilai UU Pemilu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. Menurut Mahfud, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Namun, sidang perkara masih berjalan di MK.

Di bagian lain, Pengamat politik dari Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat Profesor Asrinaldi memprediksi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan berebut cawapres berkualitas setelah putusan MK tentang batas umur capres dan cawapres keluar.

MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun, Senin (16/10/2023).

Itu artinya, Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi yang selama ini ada di dalam daftar cawapres kubu Prabowo, tak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wapres.

Gibran baru 36 tahun belum berusia 40 tahun sebagaimana aturan main tetap sama, yaitu capres atau cawapres minimal 40 tahun. “Ini langkah maju bagi MK yang tidak terpengaruh dengan opini publik dan kekuatan politik yang ada,” kata Prof Asrinaldi.

Menurut dia, putusan MK otomatis membuat Prabowo gagal menggandeng Gibran sebagai cawapres. “Saya kira akan terjadi perebutan pendamping yang berkualitas untuk mereka (Ganjar dan Prabowo) pada Pilpres 2024,” ujar Pak Al -panggilan Asrinaldi.

Sejumlah nama yang beredar, seperti Mahfud MD, Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Sandiaga Uno, hingga Ridwan Kamil sepertinya bakal ramai menjadi buah bibir menjelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres di KPU yang tinggal menghitung hari.

“Dalam penentuan pendamping, akan banyak indikator yang diambil. Bisa dari basis, dan terpenting adalah logistik pemilu,” tutur Asrinaldi seperti dilansir jpnn.com melalui laman berita msn.com, Senin sore (16/10/2023). (net/cnn/jpn/msn/smr)

 

sumber: cnnindonesia.com di WAGroup BASECAMP PEJUANG 24 JAM/jpnn.com di msn.com

Pos terkait