Gugatan Hukum dan Didukung Putusan Pengadilan Patahkan Klaim KLB Zulmansyah, Hendry Ch Bangun tetap Ketua Umum Sah PWI

Ketua umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun. Foto: dok humas PWI Pusat

Narasi yang disebarkan kelompok Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Zulmansyah Sekedang dan Wina Armada perlahan runtuh satu demi satu. Fakta hukum, administratif dan etik justru menguatkan posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum sah PWI hasil Kongres Bandung 2023.

Semarak.co – Tidak hanya sah secara konstitusi, posisi Hendry juga diperkuat negara melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0000946.AH.01.08 Tahun 2024. SK ini menegaskan legalitas penuh kepengurusan PWI Pusat yang dipimpin Hendry Ch Bangun.

Bacaan Lainnya

KLB yang digelar kelompok Zulmansyah terbukti cacat hukum. Dasar hukum berupa Akta Notaris yang mereka gunakan kini tengah disidik Bareskrim Mabes Polri. Akta itu dilaporkan karena diduga memuat keterangan palsu yang mengakibatkan melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.

Salah satu klaim keliru mereka adalah menyatakan bahwa KLB diikuti 20 PWI Provinsi. Faktanya, sejumlah ketua PWI Provinsi seperti dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara telah menyatakan tidak hadir bahkan menolak pencatutan nama mereka.

Dua orang juga menyatakan keberatan karena dicatut sebagai pengurus PWI versi KLB tanpa izin dan tidak pernah dilibatkan. Secara aturan organisasi, pembentukan KLB pun tidak sah karena tidak memenuhi syarat kuorum.

Dari 76 pengurus PWI Pusat, minimal 28 orang harus hadir dalam rapat pleno untuk bisa mengambil keputusan penting. Rapat yang dilakukan kelompok KLB hanya diikuti segelintir orang alias tak sampai puluhan orang.

Keputusan DK Palsu, Sudah Masuk Penyidikan Polisi

Keputusan Dewan Kehormatan (DK) versi KLB yang menjadi dasar pemecatan Hendry Ch Bangun juga sudah terbukti bermasalah. Surat pemberhentian itu ditandatangani Sasongko Tedjo dan Nurcholis M. Basyari yang keduanya sudah bukan anggota PWI.

Surat tersebut saat ini sedang diproses secara hukum di Polres Jakarta Pusat dan telah naik ke tahap penyidikan. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana. Mereka menandatangani surat atas nama lembaga yang sudah tidak mereka wakili.

Di bagian lain dilaporkan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara gugatan Sayid Iskandarsyah semakin memperjelas bahwa Hendry Bangun adalah Ketua Umum PWI yang sah.

“Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima karena sudah diselesaikan secara organisasi melalui Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat pada 27 Juni 2024,” ujar Hendry Bangun dalam rilis melalui WAGroup Pengurus PWI Pusat 2023-2028, Minggu (15/6/2025).

Rapat pleno itu juga menyatakan bahwa Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun dan Plt Ketua Dewan Kehormatan adalah M Noeh Hatumena. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Bahkan, rapat tersebut juga memberikan kewenangan kepada Hendry untuk mengubah susunan kepengurusan. Sementara narasi seolah ada dualisme PWI sengaja dikembangkan kelompok KLB. Padahal, secara hukum, hanya ada satu PWI yang diakui negara, yaitu yang memiliki SK Kemenkumham.

Satu-satunya Ketua Umum yang sah adalah Hendry Ch Bangun. Tudingan bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI juga tidak berdasar. Dalam aturan organisasi, pemberhentian anggota adalah kewenangan Ketua Umum.

Dewan Kehormatan hanya memberikan rekomendasi, bukan eksekusi. Praktik ini juga pernah terjadi di era Atal S Depari, ketika rekomendasi pemberhentian dari DK terhadap Zulkifli Gani Ottoh dan Basyril Basyar tidak dijalankan.

Zulkifli bahkan kemudian ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee Kongres 2023 dan hingga kini masih tercatat sebagai anggota. Adapun rencana Kongres Persatuan yang digagas untuk meredakan konflik internal PWI harusnya dilakukan dengan itikad baik bukan dijadikan ajang untuk mengaburkan fakta hukum.

Justru publik perlu memahami duduk persoalan secara utuh, kelompok KLB telah membuat tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum dengan menggelar KLB abal-abal. PWI bukan milik segelintir orang. PWI adalah institusi yang harus dijaga marwah dan integritasnya. Tidak bisa dirusak oleh klaim palsu dan narasi yang menyesatkan,” pungkas Hendry. (hms/smr)

Pos terkait