Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memilih mengambil kebijakan New Normal atau tatanan normal baru, tapi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan masa transisi. Sepanjang bulan Juni 2020 ini sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif di akhir bulan.
semarak.co– Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, status PSBB di Jakarta ini diperpanjang dalam tiga fase untuk selama sepanjang bulan Juni 2020. Jadi bukan sesuai aturan PSBB selama 14 hari per periode.
“Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati,” ucap Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020. Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan bahwa keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.
Faktanya selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut. Data ini dijadikan pertimbangan dalam perpanjangan PSBB di Jakarta.
Hal ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
Kemudian mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014. Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Juga mengacu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Juga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Pun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).
Dalam PSBB Masa Transisi ini, Anies mengumumkan secara resmi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di tingkat Rukun Warga (RW) dengan tingkat insiden (incindent rate/IR) atau angka kasus COVID-19 tinggi bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di Ibu Kota selama pandemi COVID-19.
“Pengendalian yang ketat masih harus terjadi pada wilayah yang masih punya IR tinggi. Kami masih akan pantau, warga yang tinggal di kawasan itu masih tetap berada di rumah, segala kegiatan usaha, kegiatan sosial ekonomi ditutup,” kata Anies dalam siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Ada 65 titik yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Tingkat Kota dan Kabupaten selama PSBL dijalankan. Jumlah tersebut hanya sebesar 2,6 persen dari seluruh RW yang ada di Jakarta berjumlah 2741 RW. Sehingga secara garis besar Jakarta sudah cukup baik menangani COVID-19.
“Jadi di seluruh Provinsi DKI Jakarta, itu tersebar di Jakarta Barat ada 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Timur 15 RW dan Kepulauan Seribu di dua pulau,” kata Anies menyebutkan titik- titik pelaksanaan PSBL.
Selama PSBL nantinya masyarakat di kawasan itu akan dipantau, lalu mengikuti tes, hingga mendapatkan bantuan sosial khusus karena berada dalam zona berstatus dalam pengawasan ketat.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu merasa optimistis dapat menekan penyebaran Covid-19 di 65 titik itu dari zona status merah menjadi zona hijau.
“Di bulan Maret, Jakarta Selatan termasuk dalam zona merah, kasus paling banyak kita temukan di Jakarta Selatan pada Maret. Tapi daerah selatan yang kawasannya dulu merah semua itu, hari ini sudah hijau dan kuning. Artinya kita bisa mengubah,”ujar Anies.
Karena itu, di hari terakhir pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga ini Anies mengumumkan DKI Jakarta melanjutkan PSBB namun sembari memasuki masa transisi.
“Bulan Juni ini menjadi masa yang akan kita masuki masa pembatasan berskala besar. Statusnya tidak berubah, kita tetap melakukan pembatasan namun memasuki masa transisi. Bebas dari COVID-19, namun masyarakat tetap bisa berkegiatan secara sosial dan ekonomi,” ujar Anies.
Sebelumnya Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan rencana Pemprov DKI Jakarta membuat masa transisi sebelum normal baru atau new normal. Masa transisi itu untuk menciptakan kesiapan berbagai sektor berjalan baik di masa new normal.
“Gubernur Anies menangkap keinginan dari masyarakat. Gubernur juga harus cermat memutuskan, bertanya pada beberapa pihak, bertanya kepada beberapa ahli, ahli epidemi. Cuma keputusan tunggu malam ini atau besok. Tapi katanya pengumuman malam ini batal,” ucap Syarif saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).
“Masa PSBB transisi ini, beberapa perbincangan dengan Pemprov, ini akan dilakukan selama satu bulan. Skema sedang disusun (Gubernur), saya tidak mau bocorkan,” ujar Syarif.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD DKI itu, jangka waktu satu bulan cukup sebagai masa transisi. Terlebih, dalam jangka waktu itu, dilaksanakan PSBL. “Menurut saya, cukup satu bulan. Dia muncul gagasan soal PSBL, kan saran juga dari ahli ada karantina lokal per RW zona merah sampa berubah ke zona hijau,” kata Syarif.
Dalam proses transisi ini, Pemprov akan memastikan protokol kesehatan dilakukan. Syarif memberi contoh penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal. Sebelum itu terjadi, infrastruktur disiapkan. “Misal pintu keluar masuk pengunjung tidak boleh satu arah, harus ada dua. Jam kunjungan dibatasi. Itu harus sudah siap semua,” kata Syarif.’
Seperti diketahui, masa PSBB DKI Jakarta akan habis pada Kamis (4/6/2020). Sampai saat ini, Gubernur Anies Baswedan belum memberi keputusan akan memperpanjang atau menghentikan status PSBB di wilayahnya. (net/lin)
sumber indopos.co.id/detik.com/