Wakil Presiden (Wapres) ke 10 dan 12 HM Jusuf Kalla (JK) mengingatkan bahwa 4 pulau punya Aceh berdasarkan Undang-Undang (UU) dan Perjanjian Helsinki. Adapun 4 pulau yang jadi sengketa usai diklaim milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Semarak.co-JK menyinggung poin 1.1.4 dalam perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005. Aturan perbatasan itu merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 1956 mengenai pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Sumut yang diteken Presiden Sukarno.
“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4 yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” terang JK dalam konferensi pers di kediamannya kawasan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Apa itu tahun 1956? sambung JK, di UU tahun 1956, ada UU Tentang Aceh dan Sumut oleh Presiden Sukarno. Ia pun secara tegas menyatakan jika merujuk pada dokumen-dokumen itu, maka 4 pulau yang menjadi sengketa secara historis masuk ke wilayahnya Aceh Singkil.
“Kita mulai ke masalahnya. Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil. Itu secara historis sudah dibahas bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil,” terang JK dilansir kumparan.com, 13 Juni 2025 17:38 WIB melalui lewat WAGroup AMAR MARUF NAHI MUNKAR (postMinggu15/6/2025/davipmaldian)
Menurutnya, tidak bisa sebuah pulau dikategorikan menjadi bagian dari suatu wilayah hanya dengan melihat kedekatan geografis saja. “Bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa. Contohnya di Sulawesi Selatan, ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap di Sulawesi Selatan, walaupun dekat juga NTT, itu biasa,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini pulau-pulau itu tidak kosong, pulau itu memiliki penduduk yang membayar pajak ke Aceh Singkil. “Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil,” katanya.
Untuk itu, JK pun meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik sengketa 4 pulau ini dengan sebaik-baiknya. “Jadi, mudah-mudahan saya yakin pemerintah bisa menyelesaikan dengan baik,” tuturnya.
Di beritakan kompas.com sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan bahwa 4 pulau yang baru saja ditetapkan masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara adalah milik Aceh, baik dari segi dokumen maupun sejarah.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar. Muzakir Manaf pun menolak ajakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama-sama.
Penolakan ini disampaikan Mualem setelah menggelar rapat khusus bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh pada Jumat malam (13/6/2025) di Pendopo Gubernur Aceh. “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem.
Ia menambahkan bahwa secara dokumen dan historis, keempat pulau tersebut merupakan hak sah Aceh. “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” ujar Mualem dilansir kompas.com melalui laman berita msn.com, Sabtu malam (14/6/2025).
Rencananya Gubernur Mualem menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat membahas 4 pulau itu. “Ya ke Kemendagri bahas tindak lanjut, tanggal 18 kalau tidak salah saya. Langkah kita pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi, dan politik,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu nanti, Gubernur Aceh Mualem menyebutkan bahwa akan ada beberapa poin keberatan yang akan disampaikan kepada Kemendagri, meskipun ia tidak merinci poin-poin tersebut.
“Poinnya itukan hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, apalagi? Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan bahwa ia melihat potensi pariwisata di 4 pulau yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumut. “Ya potensi apapun, pasti ada ya? Karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus,” katanya.
Bobby juga menegaskan rencana Pemprov Sumut untuk mengajak berbagai pihak, termasuk Pemprov Aceh, dalam pengelolaan pulau-pulau tersebut. “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerja sama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” jelasnya. (net/kum/msn/kpc/smr)