GNPF Mulai dan Ormas Islam Gelar Aksi Tolak Perppu di Istana

poster agenda aksi GNPF MUI tolak Perppu Ormas di Istana, Jumat besok

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) beserta seluruh ormas yang ada di Indonesia berencana melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287. Aksi menolak Perppu Ormas yang rencana dimulai dengan berkumpul di Masjid Istiqlal akang long march menuju istana usai shalat Jumat.

Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera membenarkan terkait akan adanya aksi ini. Menurut Kapitra, aksi ini bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia

“Iya benar. Aksi itu dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas. Selain itu karena pembubaran HTI. Aksi tersebut dilakukan pada Jumat dan dimulai dari Masjid Istiqlal. Aksi 287 ini, diikuti oleh sejumlah ormas yang ada di Indonesia. Karena, menurut Kapitra, terbitnya Perppu Ormas itu tidak tepat dilakukan. Seluruh ormas ya, karena perppu itu berlaku untuk semua ormas dan terbitnya Perppu Ormas ini dapat membatasi hak warga negara, makanya kami melakukan aksi ini,” kata Kapitra saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Minggu (23/7).

Dalam aksi ini, menurut Kapitra, diperkirakan ribuan massa turut hadir. Baik dari Pulau Jawa, maupun dari daerah lainnya. “Tapi, untuk jumlah secara pastinya saya belum bisa menyebutkan. Perkiraan banyak lah pokoknya yang datang,” ujarnya.

Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif mengatakan pihaknya mendukung aksi 287. Anggota FPI dipersilakan ikut serta dalam aksi ini. “FPI mendukung aksi ini dan mempersilakan anggota jika akan ikut serta,” kata Slamet kepada VIVA.co.id, Minggu (23/7).

Dia mengatakan, hingga sekarang, sudah lebih dari 20 ormas yang siap turun mendukung aksi 287 tersebut. Namun, ia belum bisa menyebut nama-nama ormas tersebut. “Beberapa ormas yang tercatat sudah 23 ormas,” ujar Slamet.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan pihaknya protes terhadap penerbitan perppu tersebut. Salah satu pasal yang dipersoalkan adalah pasal 59 ayat 3 huruf b dan pasal 82A ayat 2 terkait aturan penistaan agama.

Bagi dia, pasal ini di dalam Perppu Ormas akan terkesan bias dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bila ingin menertibkan ormas yang tak sesuai Pancasila maka pemerintah tak perlu memasukkan pasal penistaan agama. “Kabarnya perppu ini kan mau bubarkan ormas kan. Perppu ini ada buat permudahkan. Tapi, jangan lompat ke penistaan agama. Kalau begini lompat jauh,” tutur Sugito kepada VIVA.co.id, Kamis, 13 Juli 2017.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa aksi 287 yang akan digelar pada Jumat, 28 Juli 2017. Dalam pesan bergambar yang beredar di kalangan wartawan, aksi tersebut mengatasnamakan Presidium Alumni Gerakan 212.

Di gambar tersebut tertulis “Jihad konstitusional, stop pembungkaman ormas, cabut Perppu pembubaran ormas”. “Salat Jumat di Istiqlal lalu longmarch Istiqlal-Istana. Aksi wajib tertib, damai, dan berakhlaqul karimah. Serta patuh komando ulama,” tuturnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *