Global Wakaf-ACT Luncurkan Wakaf Modal Usaha Mikro, Solusi Modal Tanpa Bunga bagi Petani Macam Mang Odang

Mang Odang, petani yang harapkan bantuan modal tanpa bunga menuju ke sawah yang ia kelola. Foto: ACTNews

Mang Odang (59), petani padi di Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang berharap ada bantuan modal yang tidak memberatkannya, yakni modal tanpa bunga dan bisa dilunasi saat panen.

semarak.co– Bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, mang Odang (59), petani asal Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang mengaku belum bisa merdeka dari praktik riba dalam setiap musim tanam.

Bacaan Lainnya

Melalui pertanian, Odang harus menghidupi istri, lima anak, dan tujuh cucunya. Sejak muda, Odang telah menjadi petani padi. Desa Telasari, tempat lahir dan dibesarkannya itu merupakan lumbung padi sejak zaman Belanda.

Luas lahan yang dikelola Odang saat ini seluas 0,5 hektare. Ia menyewanya dari seorang pemilik lahan. Untuk bertani dengan lahan seluas itu, Odang membutuhkan pupuk urea sebanyak 150 kg, pupuk poska 100 kg, dan biaya sewa buruh, upah tanam, hingga upah menyiang padi hingga Rp1,5 juta.

“Alhamdulillah kalau untuk sewa lahan dibayar dengan padi saat panen. Cuma untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut, saya biasa hutang ke bank emok sebesar Rp3 juta,” cerita Mang Odang kepada tim Global Wakaf – ACT, Senin (17/8/2020) seperti dilansir newact.id, Jumat (21/8/2020).

Bank emok, sebutan Mang Odang terhadap rentenir yang biasa meminjamkan uang di desa-desa. Sistem pinjaman Odang sebesar Rp3 juta itu harus dicicil Rp90 ribu per minggu selama satu tahun, sehingga dalam satu tahun Odang membayar sekitar Rp 4,3 juta atau dengan bunga sekitar 44%.

“Sangat memberatkan tapi mau bagaimana lagi, mau tidak mau terpaksa kami meminjam, semakin mencekik kalau kita gagal panen,” kata Odang tersenyum.

Berulangnya permasalahan yang dihadapi petani membuat Odang berharap ada pihak yang membantunya dengan meminjamkan modal tanpa riba. “Ndak usah dibantu, Pak, dikasih pinjaman tanpa bunga saja sangat menolong kami. Apalagi kalau bisa dibayar saat panen, kami berharap ada pinjaman seperti itu,” lanjutnya.

Manager Global Wakaf – ACT Jajang Fadli menyampaikan, permasalahan yang dihadapi Odang umum dialami oleh mayoritas petani kecil. Berikhtiar mendukung usaha petani dalam menyediakan pangan, Global Wakaf – ACT menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro yang diluncurkan Rabu (19/8/2020).

Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah.

Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang.

Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan. Jajang pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja petani.

“Bukan cerita baru, kita kerap dengar masih banyak petani yang diberatkan oleh pinjaman berbunga. Kami berharap, dengan semangat kedermawanan, kita bisa menopang petani sebagai salah satu produsen pangan dan penjaga negeri,” harap Jajang. (net/smr)

 

sumber: news-act.id (dari humas ACT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *