Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Sartono Hutomo mempertanyakan kelanjutan usulan Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket DPR terkait PT Jiwasraya.
semarak.co -“Kami mohon penjelasan perihal surat terkait Pansus Hak Angket Jiwasraya yang telah ditandatangani 104 anggota DPR,” kata Sartono, saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Ia meminta pimpinan DPR menjelaskan tahapan-tahapan proses yang telah ditindaklanjuti pimpinan DPR. Menurut dia, permasalahan yang terjadi di Jiwasraya menghentak semua pihak karena skandal yang terjadi di perusahaan BUMN itu mencapai Rp16 triliun.
“Saya pikir harus cepat dituntaskan secara gamblang, terang-benderang dan menyeluruh agar tidak terjadi salah sangka sesama anak bangsa ini. Saya meminta pimpinan DPR secepatnya menindaklanjuti proses yang sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, yaitu surat pengajuan pembentukan Pansus Jiwasraya,” tandasnya.
Anggota Fraksi PKS DPR Ahmad Auly mengatakan terkait potensi kerugian negara yang cukup besar dalam kasus PT Jiwasraya, ada dugaan kejahatan yang terorganisir, dan dugaan manipulasi laporan keuangan.
Hal itu menurut dia mengaburkan publik dalam menilai kinerja perusahaan, dan adanya dugaan kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. “Ini sudah ada pelibatan antarsektor dan melibatkan mitra beberapa komisi,” ujarnya.
Ia mengatakan sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan Pansus Hak Angket yaitu dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Karena itu dia menekankan agar usulan pansus hak angket ini segera ditindaklanjuti pimpinan DPR.
Menanggapi interupsi anggota DPR tersebut, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menjelaskan, terkait usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya, surat usulan tersebut sudah diterima Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Menurut Muhaimin, dia belum menerima surat usulan tersebut namun sesuai mekanisme, akan dibawa dalam rapat pimpinan DPR lalu diagendakan di Rapat Badan Musyawarah DPR untuk disampaikan di rapat paripurna.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan partainya terbuka dalam menyelesaikan persoalan dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, apakah melalui mekanisme Panitia Kerja (Panja) atau Pantia Khusus (Pansus) Hak Angket.
“Mekanisme itu akan terbuka apakah nanti dengan membentuk Panja atau Pansus. Terbuka dalam arti pada akhirnya konsensus itu akan tercapai di DPR,” kata Ahmad Muzani usai perayaan HUT Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Pada prinsipnya bagi Gerindra, lanjut Muzani, persoalan Jiwasraya harus menjadi persoalan yang sangat mahal bagi pengelolaan keuangan BUMN. Karena itu, menurut dia, penyelesaiannya harus menjadi keniscayaan dan pengembalian uang nasabah harus menjadi tanggung jawab bagi BUMN yang bersangkutan.
“Persoalan Jiwasraya harus menjadi pelajaran yang mahal agar persoalan itu tidak terulang. Manajemen yang bertanggung jawab atas kesalahan ini harus bertanggung jawab secara hukum ataupun secara keuangan,” ujarnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu menjelaskan, proses penyelesaiannya di DPR bisa melalui Panja dari per-komisi ataupun Pansus yang merupakan gabungan komisi-komisi. “Panja Jiwasraya sudah terbentuk di tiga komisi, yaitu di Komisi III DPR menyangkut hokum,” ungkapnya.
Kemudian di Komisi VI DPR tentang pengelolaan administrasi dan pengelolaan BUMN, sambung Muzani, serta Komisi XI DPR terkait pengelolaan keuangan “Pada prinsipnya Fraksi Partai Gerindra akan ikut keputusan yang terbaik dalam persoalan tersebut,” kilahnya. (net/lin)