Gerindra Ajukan 4 Nama Cawagub DKI, Ahmad Dhani Bebas Usai Hakim Beri Keringanan

Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani masih menjalani proses hukum sehingga tidak bisa tampil di konser dan posisinya digantikan sang bungsu Dul Zaelani. foto: istimewa

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberikan keringanan hukuman penjara untuk Ahmad Dhani Prasetyo dalam putusan banding terkait kasus pencemaran nama baik lewat vlog ujaran ‘idiot’.

Hakim PT Jatim memberi keringanan hukuman pidana dari vonis PN Surabaya 1 tahun penjara menjadi pidana hanya 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan. Dengan demikian, politikus Partai Gerindra tersebut tak harus menjalani hukuman.

Kendati demikian PT tetap memvonis Dhani bersalah. Turunnya hasil banding kasus Ahmad Dhani ini telah ditampilkan dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya yang dilihat CNNIndonesia.com, Kamis (7/11/2019).

Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini diputuskan oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” bunyi putusan tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian Megantara mengapresiasi putusan hakim yang menurunkan hukuman kliennya, dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan. “Saya mengapresiasi putusan tersebut. Saya masih akan konsultasikan dulu dengan Dhani terkait dengan hal ini,” kata Aldwin.

Sebelumnya, Dhani dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 11 Juni 2019, putusan Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby, Ahmad Dhani divonis pidana selama 1 tahun penjara. Ahmad Dhani didakwa telah melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog bermuatan ucapan ‘idiot’ saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Sebelumnya DPD Partai Gerindra DKI Jakarta mengajukan empat nama baru calon wakil gubernur (Wagub) DKI pengganti Sandiaga Uno yang mengundurkan diri karena alasan maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik mengaku pihaknya telah mengajukan surat ke PKS terkait empat nama yang ditawarkan. Keempatnya adalah Dewan Penasihat DPP Gerindra Arnes Lukman, Wakil Ketum Gerindra Ferry Juliantono, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Menurut Taufik, pengajuan nama itu dilakukan karena dua nama cawagub DKI yang diajukan PKS, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, dianggap belum dapat diterima oleh DPRD DKI.

“Benar (ajukan surat). Hasil informasi internal Gerindra, kemarin dua nama macet, maka yang diperlukan adalah, pertama jangan-jangan figur yang enggak DPRD kurang menerima atau komunikasi dua itu aja. Pertimbangan ya sudahlah, kita usulkan, dari kita ada, dari PKS ada,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Surat ditunjukan ke DPP PKS pada 17 Oktober 2019 yang telah ditandatangi Ketum Gerinda Prabowo Subianto dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. Surat itu tertulis perubahan usulan nama cawagub DKI Jakarta.

Meski begitu, Taufik mengatakan belum terdapat kesepakatan dengan PKS terkait empat nama tersebut. Keempat nama itu hanya inisiatif, lantaran pembahasan wagub belum menemukan titik terang.

“Belum (ada kesepakatan). Ini usulan kita ke dia (PKS), boleh dong kita usulin, karena kita lihat macet. Ini gimana kalau opsi itu diambil. Saefullah belum diberitahu bahwa dirinya diajukan Gerindra sebagai calon wakil gubernur,” ucap Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI.

Menurutnya, Saefullah dianggap mumpuni karena pengalamannya sebagai sekretaris daerah. “Track recordnya saja saya belum ngomong sama Sekda loh, padahal saya umpetin itu. Enggak ada urusan Sekda pensiun, kita enggak urusan, kita ngomong ini nama dari dalam, terus siapa nama dari luar, kita bilang Sekda saja. Saya juga belum ngomong sama Sekda,” tutupnya. (net/lin)

 

sumber: kumparan.com/cnnindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *