Gerakan-gerakan yang Batalkan Shalat

Grafis hal-yang membatalkan shalat. Foto:waktusubuh.com di internet

Umat Islam memiliki kewajiban melaksanakan shalat 5 waktu dalam sehari semalam yang harus dilaksanakan sebagai ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Selain shalat wajib, umat islam juga diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam untuk melakukan shalat sunnah untuk memperoleh tambahan pahala dan juga menyempurnakan shalat 5 waktu.

semarak.co-Namun, shalat itu harus tenang dan khusyuk. Kita perlu memperhatikan apa saja hal-hal yang membatalkan shalat. Di antaranya adalah gerakan-gerakan yang bisa membatalkan shalat. Panduan mengenai hal-hal dan gerakan-gerakan yang membatalkan shalat dalam disimak dalam penjelasan-penjelasan di bawah ini.

Bacaan Lainnya

Imam Yahya bin Salim al-‘Imrani dalam kitabnya Al Bayan fi Mazhab al-Imam as-syafi’i (j.2 h.315) menuturkan perbedaan pendapat di kalangan Ashab as-Syafi’i perihal banyak gerak yang dapat membatalkan shalat atau tidak sebagai berikut:

Imam al-Ghazali berpendapat bahwa standar mengenai batasan gerakan dianggap banyak atau sedikit adalah ‘urf (adat kebiasaan). Ashab as-Syafi’i (murid-murid Imam Syafi’i) mengatakan pada kasus dua langkah dan dua pukulan berturut-turut, ada dua pendapat.

Pertama, tidak membatalkan terhadap shalat. Alasannya adalah dikarenakan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam. melepas dua sendalnya, dalam hal ini dihitung dua gerakan.

Kedua, membatalkan kepada shalat. Alasannya dikarenakan dua langkah atau dua pukulan yang dilakukan secara berurutan adalah perbuatan yang diulang-ulang sebagaimana tiga gerakan.

Imam al-Al-Qaffal: Gerakan banyak adalah sebuah gerakan di mana orang yang shalat seolah-olah terlihat tidak sedang melaksanakan shalat di pikiran orang yang melihatnya. Jika tidak demikian, maka disebut gerakan sedikit (qalīl).

Salah satu Ashab as-Syafi’i (murid-murid Imam Syafi’i): Batasan gerakan disebut sedikit adalah setiap perbuatan yang tidak menggunakan dua tangan. Sementara gerakan banyak adalah sebaliknya yaitu setiap perbuatan yang butuh kepada dua tangan untuk melakukannnya. Akan tetapi, pendapat ini tidak benar.

Pendapat Imam an-Nawawi Mengenai Standar Banyak Gerak dan Sedikit dalam Shalat

Tak ketinggalan, Imam an-Nawawi (w.676 H) juga memberikan pendapatnya perihal batasan tentang gerakan bisa disebut banyak dan sedikit dalam kitab Raudhat at-Thalibin wa Umdat al-Muftin (j.1 h.293) sebagai berikut:

Pertama, gerakan sedikit adalah gerakan yang tidak cukup untuk mengerjakan satu rakaat shalat. Sementara gerakan banyak adalah sebaliknya.

Kedua, gerakan sedikit adalah setiap gerakan yang tidak butuh menggunakan dua tangan untuk melakukannya, seperti mengangkat serban. Sementara gerakan banyak adalah setiap gerakan yang butuh menggunakan dua tangan, seperti mengikat serban dan lain sebagainya.

Ketiga, Gerakan banyak adalah sebuah gerakan yang membuat orang yang shalat terlihat seolah-olah tidak sedang melaksanakan shalat di pikiran orang lain yang melihatnya. Sementara gerakan sedikit adalah sebaliknya.

Namun pendapat ini lemah dengan bukti semisal seseorang yang melihat orang lain shalat sambil membawa anak kecil atau membunuh ular, kalajengking dan sebagainya, dia beranggapan bahwa orang tersebut itu tidak sedang dalam keadaan shalat. Padahal, membawa anak kecil, membunuh ular dan contoh lainnya diatas tidak apa-apa dilakukan dalam shalat, jadi tidak berdampak kepada kebatalan shalat.

Keempat, batasan gerakan disebut sedikit atau banyak dikembalikan kepada adat (urf). Pendapat inilah yang paling shahih dan dilontarkan oleh kebanyakan para ulama.

Keterangan dalam Kifayat an-Nabih fi Syarh at-Tanbih

Ibnu Rif’ah juga mengutarakan suaranya terkait batasan gerakan dianggap banyak atau sedikit dalam Kifayat an-Nabih fi Syarh at-Tanbih(j.3 h.418) dengan perincian sebagai berikut:

Pertama, Imam al Al-Qaffal: Gerakan banyak adalah sebuah gerakan yang membuat orang lain berpikiran bahwa orang yang shalat terlihat seolah-olah tidak sedang melaksanakan shalat. Dengan alasan seperti inilah gerakan tersebut disebut gerakan banyak. Jika tidak demikian, maka disebut gerakan sedikit.

Kedua, disampaikan oleh imam al-Faurani dan al-Mutawalli. Batasan gerakan disebut sedikit adalah setiap perbuatan yang tidak menggunakan dua tangan. Sementara gerakan banyak adalah sebaliknya yaitu setiap perbuatan yang butuh kepada dua tangan untuk melakukannnya.

Ketiga, dilontarkan oleh imam ar-Rafi’i pemilik kitab al-‘Uddah. Beliau mengatakan bahwa gerakan sedikit adalah gerakan yang tidak cukup untuk melakukan satu rakaat shalat. Jadi, seandainya cukup untuk melakukan satu rakaat shalat, maka dianggap gerakan yang banyak.

Dalam ulasan lainnya, Imam Abu Syuja’ di dalam kitabnya Taqrib berkata sebagaimana berikut:

والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير المتوالي والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.

Hal yang membatalkan shalat itu ada sebelas perkara. Berbicara dengan sengaja, melakukan aktifitas (selain gerakan shalat) dengan banyak dan berturut-turut, hadas, adanya najis, terbukanya aurat, berubahnya niat, membelakangi kiblat, makan, minum, tertawa terbahak-bahak serta murtad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dipahami bahwa hal yang membatalkan shalat itu ada sebelas.

Pertama. Berbicara dengan sengaja. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muawiyah bin Hakam As-Sulami r.a. bahwasannya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

“إِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ”. رواه مسلم.

“Sungguh shalat ini tidak pantas di dalamnya terdapat sesuatu dari perkataan manusia. Perkataan yang pantas hanyalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim).

Kedua. Melakukan aktifitas/gerakan atau perbuatan yang banyak dan dilakukan berturut-turut. Seperti berjalan tiga langkah dengan sengaja atau karena lupa. Adapun jika gerakan itu sedikit, maka tidak membatalkan shalat.

Ketiga. Berhadas. Baik hadas kecil atau besar. Yakni misalnya di tengah shalat dia kentut, maka dia berhadas kecil dan shalatnya batal. Atau ada seorang muslimah yang di tengah melaksanakan shalat keluar darah haid, maka shalatnya seketika itu batal. Hal ini dikarenakan syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas.

Keempat. Terkena najis. Di mana najis yang mengenainya tidak tergolong najis yang dimaafkan/ditolerir. Jadi, jika tiba-tiba di tengah shalat bajunya atau mukenanya terkena najis yang basah misalnya kotoran cicak yang masih basah, maka shalatnya batal. Tetapi jika najis itu kering, dan ia langsung mengibaskan bajunya seketika sehingga hilang najisnya, maka shalatnya tidak batal.

Kelima. Terbukanya aurat dengan sengaja yakni sejak awal dia tahu bahwa auratnya ketika shalat akan terlihat atau di tengah shalat auratnya terlihat tapi tidak langsung dibenahi. Namun, jika terbukanya aurat itu disebabkan angin, lalu ia langsung menutupinya seketika, maka shalatnya tidak batal.

Keenam. Berubah niatnya. Yakni di tengah shalat dia berniat keluar dari shalat, maka shalatnya seketika itu batal.

Ketujuh.  Membelakangi kiblat. Maka, hal ini jelas membatalkan shalat, karena syarat sah sebelum melaksanakan shalat adalah menghadap kiblat.

Kedelapan dan kesembilan.  Makan dan minum. Meskipun hanya sedikit saja. Kecuali jika ia tidak tahu akan keharamannya seperti bagi orang yang baru masuk Islam.

Kesepuluh. Tertawa terbahak-bahak. Atau tertawa biasa. Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii disebutkan bahwa tertawanya sampai seperti mengeluarkan dua huruf secara jelas meskipun tidak memahamkan. Adapun jika tertawanya sedikit yang tidak terdengar kecuali satu huruf saja, atau tidak terdengar hurufnya maka tidak batal. Begitu pula dengan tersenyum tidak membatalkan shalat.

Kesebelas. Murtad. Yakni keluar dari agama Islam baik dari ucapannya maupun tindakannya.

Sebagai pendukung pernyataan-pernyataan di atas, Imam Ibnu Al-Utsaimin menjelaskan bahwa melakukan gerakan selain bagian dari shalat bisa membatalkan shalat. Gerakan itu bisa dapat membatalkan apabila telah memenuhi syarat berikut:

  1. Sering dilakukan
  2. Bukan bagian dari gerakan shalat
  3. Tidak ada kebutuhan mendesak
  4. Berturut-turut dilakukan.

Akan tetapi, ada sebagian ulama yang menyatakan makruh bergerak dalam shalat selama tidak merusak rukun shalat, termasuk perihal berapa jumlah gerakan yang dilakukan.

Imam Syafii menyatakan banyak bergerak dalam shalat, maka hukumnya batal. Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi pun menyetujui pendapat tersebut. Imam Nawawi ikut menambahkan, kalau bergerak dalam jumlah banyak yang dilakukan berturut-turut itu bisa membatalkan shalat. Jadi, meskipun dilakukan secara berselang-seling, itu tidak membuat shalat batal.

Seperti, melakukan gerakan 3 kali pada rakaat pertama, kemudian melakukan gerakan dan jumlah yang sama di rakaat selanjutnya. Walaupun jika ditotal ada banyak gerakan yang dilakukan, tetapi itu tidak membuat shalat batal karena dilakukan berselang-seling alias tidak berturut-turut.

Lantas, soal melakukan tiga gerakan selain gerakan shalat dapat membatalkan itu hanyalah anggapan yang dijdikan kebiasaan oleh masyarakat. Jika memang masyarakat menganggap bahwa melakukan 3 kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya, maka batallah shalatnya.

Oleh karena itu, berhati-hatilah dalam melaksanakan shalat, terutama perbuatan yang bukan gerakan shalat. Sebab, umat Islam yang menunaikan shalat diperintahkan untuk khusyuk dan meminimalkan gerakan di luar gerakan shalat.

Imam Nawawi yang dinukil oleh Sayyid Sabiq di dalam bukunya Fiqhus Sunnah, bahwa Imam Nawawi mengatakan, ”Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak, itu membatalkan. Tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat.”

Imam Nawawi memilih yang keempat,

”Adapun pendapat yang shahih dan masyhur ialah mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim. Jadi yang biasa dianggap sedikit oleh orang banyak, seperti memberi isyarat ketika menjawab salam, menanggalkan sandal, melepaskan sorban dan meletakkannya, juga mengenakan pakaian yang ringan atau melepaskannya, begitu pula mengambil benda kecil atau meletakkannya, menolak orang yang hendak lewat di depan atau menggosok lendir di baju dan lainnya, semua itu tidaklah membatalkan. Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu membatalkan.”

Selanjutnya, kata Imam Nawawi,

”Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Seandainya ini diulang-ulang walaupun sampai seratus langkah atau lebih tidaklah apa-apa. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat, walaupun dilakukan secara berturut-turut dan hukumnya hanya makruh. Syafi’i telah menghitung-hitung bacaan ayat dengan cara menggenggamkan tangan tidaklah membatalkan shalatnya. Tetapi sebaiknya hal itu ditinggalkan.” (Fiqhus Sunnah edisi terjemahan juz I hal 411 – 412)

Jadi batal tidaknya gerakan yang bukan gerakan shalat sebanyak tiga kali di dalam shalat, dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan maka diperbolehkan dan jika masyarakat menganggap sebaliknya maka batal shalatnya.

Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau Shallallahu Alaihi Wasallam sedang shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dari Abil ‘Ash bin Robi’ah bin Abdisy Syams..

“Tatkala beliau Shallallahu Alaihi Wasallam bersujud, maka beliau Shallallahu Alaihi Wasallam meletakkannya dan apabila beliau Shallallahu Alaihi Wasallam berdiri kembali menggendongnya.” (HR Bukhori)

Demikian pendapat para Imam mengenai hal-hal dan gerakan-gerakan yang membatalkan shalat. Semoga kita dapat menjadikannya panduan dalam berikhtiar menjaga kekhuyukan shalat kita. Wallahua’lam. (net/ave/smr)

 

sumber: avesiar.com/2021/10/09

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *