Gelar RUPSLB, Bank CIMB Niaga Setujui Perubahan Komisaris dan Direksi

Presiden Komisaris CIMB Niaga Tengku Dato' Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz (tengah) berbincang dengan Wakil Presiden Komisaris Glenn Muhammad Surya Yusuf (kiri), Presiden Direktur Tigor M. Siahaan (kedua kiri), Direktur Fransiska Oei (kedua kanan) dan Direktur Lee Kai Kwong (kanan) usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) CIMB Niaga di Jakarta, Rabu (19/12/2018). foto: dok humas CIMB Niaga

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga (CIMB Niaga) menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi CIMB Niaga di gedung CIMB Niaga kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (19/12).

RUPSLB menerima dengan baik pengunduran diri Dato‘ Sri Nazir Razak dari jabatannya selaku Presiden Komisaris CIMB Niaga efektif sejak 19 Oktober 2018 serta Armida Salsiah Alisjahbana dan Wan Razly Abdullah dari jabatannya masing-masing selaku Komisaris Independen dan Direktur efektif mulai 1 Januari 2019.

RUPSLB juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz dari jabatannya selaku Komisaris CIMB Niaga dan secara bersamaan mengangkatnya sebagai Presiden Komisaris CIMB Niaga menggantikan Dato‘ Sri Nazir Razak.

Selain itu, para pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat Lee Kai Kwong selaku Direktur CIMB Niaga menggantikan Wan Razly Abdullah.

Masa jabatan Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz berlaku sejak penutupan RUPSLB dan efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas uji kelayakan dan kepatutan (tanggal efektif) sampai penutupan RUPST CIMB Niaga yang ke-empat setelah Tanggal Efektif.

Adapun masa jabatan Lee Kai Kwong, sejak 1 Januari 2019 dan efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK (Tanggal Efektif) sampai penutupan RUPST CIMB Niagayang ke-empat setelah Tanggal Efektif.

Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dato‘ Sri Nazir Razak, Armida Salsiah Alisjahbana, dan Wan Razly Abdullah atas kontribusi yang telah diberikan. Sehingga CIMB Niaga terus berkembang menjadi bank swasta nasional terbesar kedua di Indonesia.

“Kami juga mengucapkan selamat atas pengangkatan Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz sebagai Presiden Komisaris dan selamat datang kepada Lee Kai Kwong. Dengan formasi kepengurusan yang baru, CIMB Niaga akan terus meningkatkan pencapaian yang telah diraih saat ini,” kata Tigor dalam rilis Humas CIMB Niaga, Rabu petang (19/12).

Seperti diketahui, Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz sebelumnya ditunjuk sebagai Komisaris CIMB Niaga melalui RUPSLB tanggal 24 Agustus 2017 dan efektif, 16 Maret 2018.  Dia telah berkecimpung dan berpengalaman dalam industri jasa keuangan selama lebih dari 20 tahun.

Sementara dengan pengalaman panjang di dunia perbankan selama lebih dari 25 tahun, Lee Kai Kwong diharapkan dapat memperkuat strategi bisnis CIMB Niaga ke depan. Pada RUPSLB kali ini, CIMB Niaga kembali menerapkan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting)yang dapat dilakukan melalui monitor layar sentuh, smartphone dan mobile device lainnya.

“Inovasi ini kembali mengukuhkan CIMB Niaga sebagai perusahaan terbuka pertama di Indonesia yang menggunakan sistem e-voting dengansmartphonedan mobile device lainnyadalam RUPS yang validasinya dilakukan oleh Notaris dan Biro Administrasi Efek selaku pihak independen,” tutup Tigor. (lin)

Pengurus CIMB Niaga:

Dewan Komisaris

Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz : Presiden Komisaris*
Glenn Muhammad Surya Yusuf : Wakil Presiden Komisaris
Zulkifli M. Ali : Komisaris Independen
Pri Notowidigdo : Komisaris Independen
Jeffrey Kairupan : Komisaris Independen
David Richard Thomas : Komisaris

 

Direksi

Tigor M. Siahaan : Presiden Direktur
Rita Mas’Oen : Direktur
Megawati Sutanto : Direktur
Vera Handajani : Direktur
John Simon : Direktur
Lani Darmawan : Direktur
Pandji P. Djajanegara : Direktur
Hedy Lapian : Direktur
Fransiska Oei : Direktur Kepatuhan (Independen)
Rahardja Alimhamzah : Direktur
Lee Kai Kwong   Direktur*

 

*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJKdan/atauterpenuhinyapersyaratan yang ditetapkandalampersetujuan OJK dimaksud

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *