Gelar Rakornas UPZ Baznas, Kemenag: Ini Instrument Tingkatkan Tata Kelola dan Kinerja

Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad memukul gong menandai pembukaan Rakornas UPZ 2021. Foto: internet

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dengan tema Penguatan Kelembagaan UPZ BAZNAS untuk Peningkatan Layanan, Inovasi dan Sinergi Pengelolaan Zakat di Discovery Hotel Ancol pada 1-3 November 2021. Acara dibuka Ketua Baznas Noor Achmad MA, Senin (1/11/2021).

semarak.co-Melalui Rakornas UPZ ini akan dibahas langkah-langkah yang akan diambil ke depan berdasarkan 8 materi yang akan disampaikan selama Rakornas. Di antaranya pengumpulan zakat yang efektif dan efisien serta penyaluran sesuai aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Dari sisi management akan dibahas terkait pengelolaan UPZ.

Bacaan Lainnya

Hadir Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Prof. Phil. H. Kamaruddin Amin yang juga menjabat sebagai pimpinan Baznas RI (ex officio Kemenag). UPZ ini, nilai Kamaruddin, adalah instrumen Baznas dalam meningkatkan tata kelola dan kinerja Baznas RI.

“Kehadiran UPZ BAZNAS diharapkan menjadi garda terdepan dan menjadi instrumen terpenting dalam meningkatkan tata kelola zakat, serta meningkatkan kinerja BAZNAS di Seluruh Indonesia. Rakornas UPZ ini akan membahas tentang langkah-langkah yang akan diambil ke depan,” ujar Kamaruddin dalam sesi press conference.

Berharap BAZNAS akan terus berkontribusi meningkatkan kinerjanya dan tentu terus berupaya bersama-sama pemerintah dan masyarakat dalam mengentaskan kemiskinan. “Kita berharap BAZNAS menjadi lembaga terdepan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” Tegas Kamaruddin lagi.

Dalam sambutannya, Kamaruddin yang mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag sebagai instansi yang melayani stakeholder keagamaan akan selalu mendorong perbaikan tata kelola zakat dan peningkatan layanan zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

“Melalui kesempatan ini, Kemenag meminta UPZ BAZNAS dan lembaga amil zakat memperhatikan 3 hal, pertama menjaga kepercayaan masyarakat, memberik kemudahan bagi setiap orang untuk menunaikan zakat, memberikan kemudahan bagi para mustahik untuk menerima zakat,” tambahnya.

Ketua Baznas Prof KH Noor Achmad melaporkan pengumpulan Zakat Infaq Shadaqah Unit Pengumpul Zakat (ZIS UPZ) Nasional per Oktober 2021 mencapai Rp192. 255. 463.204. Prof Noor mengungkapkan bawah zakat yang terkumpul tersebut melampaui target tahun 2021.

“Laporan pengumpulan ZIS UPZ Nasional sekarang terhimpun Rp. 192. 255. 463.204 ini alhamdulillah melampaui target 2021 yaitu Rp188 miliar,” ujar Prof Noor dalam sambutannya dalam pembukaan Rakornas UPZ Baznas 2021 di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/11/2021).

Ia juga menyebutkan bahwa trend pertumbuhan pengumpulan UPZ dari tahun 2016 -2021 mencapai 699%. Rakornas UPZ Baznas 2021sesuai tugas Baznas yaitu melakukan efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan pengelolahan zakat serta memanfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam hal pelaporan, dibahas terkait regulasi pelaporan agar dana yang diperoleh umat bisa terlaporkan dengan baik sehingga UPZ dan Baznas menjadi betul-betul dipercaya oleh masyarakat. Sedangkan dalam hal digitalisasi yaitu bagaimana UPZ sebagai garda terdepan Baznas masuk ke ekosistem Baznas melalui penguatan infrastruktur digital.

Turut hadir Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani, Wakil Ketua BAZNAS Mo Mahdum, Pimpinan BAZNAS Zainulbahar Noor, M Nadratuzzaman Hosen, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Kolonel (Purn) Nur Chamdani, KH. Achmad Sudrajat.

Selanjutnya Suminto, M.Sc, Ph.D (Ex Officio Kemenkeu), Direktur Utama (Dirut) BAZNAS RI M Arifin Purwakananta, Sekretaris BAZNAS RI Dr. H. Ahmad Zayadi, dan Kepala Divisi UPZ BAZNAS Faisal Qosim.

Prof Noor menyampaikan, Rakornas UPZ 2021 kali ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat terdampak pandemi dan penanggulangan kemiskinan melalui program-program yang sudah disusun untuk satu tahun ke depan.

“Agenda Rakornas UPZ akan membahas penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan atau RKAT tahun 2022, agar tercapai efektifitas dan efisiensi UPZ sebagai Mitra BAZNAS dalam mendorong penguatan pengelolaan zakat,” ujarnya.

Rakornas ini merupakan salah satu upaya BAZNAS dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi amil-amil UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik dan memunculkan inovasi-inovasi pengelolaan zakat serta menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis ini khususnya dalam percepatan penanggulangan dampak Covid-19.

Noor menegaskan, Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 pasal 53.

Selain itu juga juga respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

“Potensi penghimpunan UPZ juga sangat besar karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ, sehingga diharapkan dapat terus mengoptimalkan perannya supaya semakin banyak umat terlayani dalam melaksanakan zakat dan semakin banyak mustahik yang menjadi lebih sejahtera secara materi dan spiritual,” urainya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Rakornas UPZ juga merupakan salah satu upaya dalam merealisasikan empat penguatan BAZNAS diantaranya penguatan kelembagaan, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan sarana dan prasarana, serta penguatan jaringan.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 124 peserta yang terdiri dari unsur Kementerian, Lembaga Negara, BUMN, dan instansi swasta nasional. Rakornas UPZ 2021 ini akan melahirkan rekomendasi strategis untuk pengembangan serta penguatan dalam mengelola Zakat, Infak Sedekah dan DSKL yang aman regulasi, aman syari dan aman NKRI.

Rakornas UPZ ini, harap Prof Noor, akan semakin menjadikan BAZNAS sebagai lembaga utama bagi pembayar zakat dan menjadi lembaga utama yang mensejahterakan umat. “Melalui Rakornas UPZ ini, diharapkan pengelolaan zakat makin efektif dan efisien,” ujarnya.

Serta dapat meningkatkan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik dan menanggulangi kemiskinan melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan. “UPZ jadi salah satu instrumen pengumpul zakat yang makin dipercaya masyarakat dengan jumlah penghimpunan yang terus meningkat,” ucapnya.

Adapun laporan pengumpulan ZIS UPZ nasional dari jumlah UPZ 193 instansi menunjukkan bahwa jumlah pengumpulan ZIS per Oktober 2021 Rp192.255.463.204, dengan trend pertumbuhan pengumpulan UPZ dari tahun 2016 – 2021 mencapai 699%.

Dalam Rakornas UPZ BAZNAS 2021 ini juga terdapat penganugerahan UPZ terbaik yang terbagi dalam 4 kategori; Kategori Pengumpulan Terbaik, Kategori Penyaluran Terbaik, Kategori Pelaporan Terbaik Dan Kategori Zakat Payroll. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *