Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mencapai target program strategisnya tentu didukung banyak pihak, terutama mitra kerja dalam pengurusan administrasi pertanahan, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus dorong profesionalitas PPAT dalam melayani masyarakat.
semarak.co-Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Musriadi mengatakan, untuk itulah, peran organisasi dalam meningkatkan kapasitas para anggotanya tentu sangatlah besar.
Kemudian Musriadi mengimbau agar di usia organisasi yang telah memasuki 34 tahun ini, para jajaran IPPAT harus tetap memelihara soliditas dan keguyuban antar anggota. Ke pengurusan yang telah terpilih dengan mekanisme yang demokratis haruslah didukung.
“Di sisi lain, para pengurus juga harus melayani anggota, baik itu secara organisasi maupun peningkatan kapasitas diri,” tambah Musriadi yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil pada acara syukuran 34 tahun IPPAT di OH Center, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
Saat ini terdapat kurang lebih 21 ribu anggota PPAT di seluruh Indonesia. Ia pun mengimbau pengurus IPPAT untuk tetap melayani semua anggota dengan baik. Dengan kerja keras pengurus dan dukungan penuh dari pemerintah, yakinlah hal itu akan dapat dilaksanakan,” tuturnya seperti dirilis humas lewat WAGroup Forum Mitra ATR/BPN.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IPPAT Hapendi Harahap mengajak semua PPAT untuk terus membangun kebersamaan dengan prinsip keterbukaan. “Kami terus berupaya membuat program-program yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh segenap anggota,” ucapnya.
Dalam hal ini, kata Hapendi, PP tidak bisa berjalan sendiri harus ada keterlibatan dari Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah. Mari kita sama-sama membangun IPPAT. Hapendi juga mengingatkan, di era teknologi seperti sekarang ini, PPAT juga dituntut untuk terus belajar, meningkatkan kompetensi diri dengan ilmu-ilmu yang baru.
Ia juga meminta kepada para pengurus agar dapat memahami sejumlah peraturan baru turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang juga harus segera diadaptasi. “Kami di pusat akan terus menyosialisasikan peraturan-peraturan yang baru agar bisa segera diketahui rekan-rekan di daerah,” urainya.
Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar Pelatihan Mediasi Pertanahan Tingkat II tahun 2021. Pelatihan diselenggarakan bersama dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (UGM) secara daring pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto menjelaskan, di Indonesia luas tanah berstatus konflik dan sengketa pertanahan memang tak sampai 10% dari luas bidang tanah di Indonesia.
Namun, kata Agus sengketa tanah ini harus ditangani dengan serius dan dapat menjadi masalah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN. “Sebagai langkah awal penyelesaian kasus konflik dan sengketa tanah, biasanya akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Lalu tak jarang, lanjut Agus, mediasi hanya sebagai sarana untuk mengarahkan pihak bersengketa ke pengadilan, tanpa tercapainya kesepakatan perdamaian. Maka pelatihan ini sangat diperlukan sehingga para peserta dapat berperan menjadi mediator yang baik.
Lebih lanjut, Dirjen PSKP berpesan agar pelatihan mediasi pertanahan ini dapat membantu petugas di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan untuk bisa menjadi mediator yang lebih baik dan sengketa pertanahan menjadi tuntas.
“Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, semoga materi yang disampaikan oleh para fasilitator membantu dalam penanganan sengketa tanah,” pesan Agus saat membuka acara pelatihan pada Senin (27/9/2021), seperti dirilis melalui WAGroup Forum Mitra ATR/BPN juga, hari ini Selasa (28/9/2021).
Ketua Pusat Mediasi Indonesia UGM Indra Bastian menjelaskan, tujuan diadakannya pelatihan ini diharapkan ada peningkatan kompetensi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN sehingga dapat memiliki kemampuan dasar dalam kegiatan mediasi pertanahan serta prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Nantinya evaluasi akan dilakukan melalui pelatihan ini, pertama evaluasi selama pelatihan yaitu evaluasi aspek reaksi peserta serta aspek pembelajaran peserta. Kedua, evaluasi di akhir pelatihan untuk mengetahui pemahaman yang dimiliki peserta setelah dilakukan pelatihan sehingga dengan begitu para peserta pelatihan dapat mengimplementasikannya,” tuturnya. (ls/re/ta/jr/smr)